Medan Pers – Pejabat pelayanan publik pertama atau Pama Yanma Polda NTT Ipda Rudy Soik menggugat keputusan memecatnya melalui kasus Kode Etik Profesi Polri.
Ipda Rudy Soik sebelumnya pernah dihukum karena pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau diberhentikan karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran disiplin.
BACA JUGA: Kapolri yang terhormat, pemecatan Ipda Rudy Soik menyinggung rasa keadilan, perhatikan
Pemecatan ini menimbulkan kontroversi karena dilakukan Polda NTT setelah Rudy Soik mengungkap dugaan mafia BBM di Kota Kupang.
Mantan Petugas Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Kaur Bin Ops (KBO) mendapat perlawanan dan mengajukan banding ke Polda NTT.
BACA JUGA: Nanik S Deyang Sebut Prabowo Jalani Misi Pengentasan Kemiskinan Bersama Budiman Sudjatmiko
“Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses banding tersebut,” kata Kabid Humas Polda NTT Kompol Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10/2024). ).
Rudy Soik diketahui disidangkan pada 10 Oktober 2024 karena Kode Etik Kepolisian (KKEP).
BACA JUGA: Ipda Rudy Soik dibubarkan dari kasus mafia BBM, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
Rudy yang menjalani proses persidangan divonis hukuman PTDH pada 11 Oktober 2024.
Pengajuan banding ini merupakan langkah hukum Rudy untuk meminta peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Kompol Ariasandy menegaskan Polda NTT berkomitmen menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.
Polda NTT juga memberikan kesempatan kepada seluruh anggota Polri untuk menegaskan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan proses banding ini bisa selesai dalam waktu yang tidak lama lagi,” kata mantan Kapolda Timor Leste (TTS) itu.
Ariasandy menjelaskan, pemohon yang telah dikenakan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan persidangan di hadapan pejabat yang mengajukan keberatan KKEP melalui sekretariat KKEP.
Hal ini sejalan dengan Pasal 69 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Etika Profesi dan Komisi Etik Polri.
“Permohonan keberatan ditandatangani oleh pihak yang mengajukan banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam waktu tiga hari kerja setelah pembacaan putusan sidang KKEP,” ujarnya.
Ditambahkannya pula, setelah terbitnya pernyataan banding, pihak yang mengajukan banding menyampaikan laporan kepada instansi yang membuat permohonan KKEP melalui sekretariat banding KKEP dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja terhitung sejak diterimanya keputusan banding. sidang KKEP.
Diketahui PTDH di Polda NTT, Ipda Rudy Soik vs Pama Yanma Polda NTT bukan hanya akibat pemasangan garis polisi di dua tempat dalam kasus BBM ilegal yang diduga milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar. .
Meski tidak ada peristiwa pidana dan barang bukti di kawasan tersebut, namun dalam proses penyidikan, Ipda Rudy Soik disebut gagal membuktikan penyelenggaraan penyidikan sesuai SOP penyidikan.
Polda NTT menyatakan, keputusan PTDH Ipda Rudy Soik diambil berdasarkan serangkaian laporan polisi dan pelanggaran disiplin lainnya yang telah ditangani sebelumnya.
Ipda Rudy sebelumnya mengaku kaget dengan keputusan kasus etik tersebut.
Ia mengaku dipecat karena memasang garis polisi di salah satu depo BBM ilegal di Kota Kupang.
Menurut Rudy, hal itu merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukannya. Hal ini juga atas perintah pimpinan mereka, Kapolres Kupang Kota, Kompol Aldinan Manurung.
“Menurut saya, keputusan PTDH itu menjijikkan,” ujarnya (ant/Medan Pers).
BACA ARTIKEL LAINNYA… Polda NTT Ungkap Dosa Ipda Rudy Soik Bongkar Mafia BBM