Medan Pers – Indonesia Police Watch (IPW) ikut merespons kontroversi pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kupang Kota Irjen Rudy Soik usai menemukan dugaan bahan bakar massa di Kupang.
Ipda Rudy Soik sebelumnya mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias Pemberhentian oleh Polri karena dianggap melakukan tindak pidana penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
BACA JUGA: Jaksa Menanggapi Pemecatan Profesor Supriyani: Kenapa Bukan Kemarin!
Selain itu, Polda NTT juga menyebut Ipda Rudy Soik juga melakukan beberapa pelanggaran lain terkait kode etik dan disiplin sebagai aparat kepolisian. Sementara itu, tindak lanjut kasus dugaan mafia BBM yang diungkap Rudy belum jelas.
Oleh karena itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus mengusut kasus BBM ilegal di NTT yang menuai kontroversi pemecatan Ipda Rudy Soik.
BACA JUGA: Momen Irjen Daniel Bertemu Irjen Rudy Soik yang Dipecat Usai Investigasi Massa BBM
Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas menuntaskan permasalahan BBM ilegal di NTT dengan membentuk tim khusus Propam Polri dan ITwasum Polri, kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024). ). ). .
Sugeng mengatakan, pembentukan tim khusus ini akan memperjelas siapa dalang permasalahan BBM ilegal di NTT.
BACA JUGA: Ini Ucapan Irjen Pol Daniel tentang Nasib Ipda Rudy Soik
“Jika Ipda Rudy Soik terlibat di dalamnya, maka bisa dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, jika ada unsur lain yang terlibat, maka merekalah yang harus diberhentikan,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Sugeng, Polda NTT akan terbebas dari kasus BBM ilegal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sugeng pun mendorong Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut kasus tersebut.
“Jika anggota dewan Komisi III DPR RI keluar dan membentuk pansus, itu menunjukkan bahwa anggota dewan tersebut mendukung program Presiden RI Prabowo yang akan memberantas kebocoran, khususnya kebocoran BBM di NTT,” ujarnya.
Mantan Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Rudy Soik diketahui terlibat dalam mengungkap kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan beberapa pihak berpengaruh di NTT.
Kasus ini bermula ketika Rudy mengidentifikasi jaringan mafia bahan bakar ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut. Namun ia mendapat sanksi pemecatan atau PTDH oleh Polda NTT.
Pemecatan Rudy menuai kontroversi, hingga beberapa pihak mempertanyakan alasan keputusan tersebut.
Sementara itu, Polda NTT menyatakan Rudy dipecat karena melanggar kode etik profesi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar.
Pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik antara lain beberapa kasus lain seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan kurang profesionalnya penyidikan BBM bersubsidi. (semut/Medan Pers)