Medan Pers – JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti berulang kali membahas persoalan penempatan guru PPPP di sekolah swasta.
Hal ini menjadi solusi bagi sekolah swasta yang menghadapi kekurangan guru akibat rekrutmen PPK dan pengangkatan guru di sekolah negeri.
BACA JUGA: BKN imbau mulai hari ini cetak kartu seleksi PPPK 2024
Kabar terkini, pemerintah memutuskan guru yang berstatus PNS berdasarkan kontrak kerja bisa mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Menurut Abdul Muti, kebijakan tersebut disetujui MenPAN-RB Rini Vidyantini sebagai upaya mengatasi persoalan ketimpangan distribusi guru.
BACA JUGA: Ingat, PPPK bukan hanya soal perubahan kehormatan
“Sudah disetujui Men-PAN. Oleh karena itu, guru swasta yang lolos PPPK bisa mengajar di swasta,” kata Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11). ).
Menurut Abdul Muti, keputusan tersebut sudah disetujui Men-PAN-RB Rini dan tinggal menunggu surat resminya.
BACA JUGA: Menkeu Sebut Tugas Guru Sangat Berat, Mendikbud Bicara Soal PNS, MJSB, Sertifikat Prestasi
Menurut Muti, hal ini merupakan kabar baik bagi para guru, apalagi saat ini sudah lebih dari 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK. Namun, hal tersebut tidak termasuk di sekolah umum.
“Benar, tidak bisa dibagikan semuanya ya. Oleh karena itu, berdasarkan diskusi kami dengan Menteri PAN, guru PPPK bisa mengajar di swasta,” kata Muti.
Ia memperkirakan rasio guru-siswa di Indonesia sebagian besar masih ideal, sehingga permasalahan utama pada pendidikan dasar dan menengah adalah distribusi guru yang tidak merata, terutama di daerah miskin, perbatasan, dan pinggiran (3T).
Penempatan guru PPPK menjadi sorotan mantan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyoroti isu tersebut pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
Gibran mengatakan, ada provinsi yang mengalami situasi di sekolah akibat kekurangan guru, apalagi status PPP menjadi pekerjaan rumah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. .
Oleh karena itu bapak dan ibu bisa menyampaikan pendapatnya di dewan koordinator, karena jumlah guru kita tidak merata.
“Ada daerah yang gurunya terlalu banyak, ada pula daerah yang kekurangan guru. “Ini tentu menjadi pekerjaan rumah Menteri,” kata Gibran. (antara/Medan Pers)