Medan Pers, Surabaya – Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Tanjung Perak telah melakukan sidak lapangan terhadap perusahaan yang terdaftar maupun tidak terdaftar sebagai Authorized Economic Operator (AEO).
BPO merupakan pelaku ekonomi yang telah mendapat pengakuan pabean untuk memperoleh rezim kepabeanan tertentu.
Baca juga: Bea Cukai Hemat Belanja Negara Ratusan Miliar Rupiah Lewat 2 Operasi Ini
Sidak lapangan dilakukan Bea Cukai Tanjung Emas di PT Mutu Gading Techstill pada Senin (14/10).
Selain itu, pihak Bea dan Cukai Tanjung Emas mendampingi tim verifikator untuk pemeriksaan lapangan guna mendapatkan pengakuan sebagai AEO.
Baca juga: Bea dan Cukai Ambon Bawa Kembali 15 Tengkorak dari Museum Vrolik Belanda
Rombongan verifikator diwakili oleh Yasser Fardiansyah, Kepala Bagian Sertifikasi Direktorat Teknis Bea dan Cukai, beserta tim, serta Mochamad Arif Budiman, Client Manager Bea dan Cukai Surakarta.
Agus Soleh, Senior Manager PT Mutu Gading Tekstil, berharap perusahaannya yang berpusat di Surakarta mampu memproduksi benang polyester berkualitas tinggi dan ramah lingkungan sesuai dengan kebutuhan pasar global dan diakui sebagai perusahaan AEO Can.
Baca juga: Bea Cukai dan Pemda akan menegakkan hukum di bidang cukai dengan acara ini
“Dengan cara ini kita bisa meningkatkan daya saing perusahaan kita di pasar internasional,” kata Agus.
Menurut Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Kepabeanan, Budi Prasetyo, perseroan telah mengajukan permohonan pengakuan sebagai AEO kepada Dirjen Bea dan Cukai beserta dokumen pendukung sesuai daftar pertanyaan menteri. Peraturan Keuangan Nomor 137 Tahun 2023
Setelah permohonan diajukan, tim verifikator mengevaluasi dan mengkajinya secara bertahap melalui survei administratif, verifikasi lapangan, dan forum panel.
Hasil peninjauan lapangan di PT Mutu Gading Tekstil, perseroan telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang harus diselesaikan dalam waktu enam bulan sejak tanggal surat rekomendasi tersebut, kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu ( 6). /11).
Selanjutnya, tim Direktorat Teknis Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap PT Cipta Krida Bahari, salah satu perusahaan bersertifikat AEO, di Central Business Park, Kawasan Osowilangon, Surabaya pada 28-29 Oktober 2024.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Mohd Saifuddin, Kepala Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan WPO serta jajarannya selaku Customer Manager PT Cipta Krida Bahari AEO dan tim Bea dan Cukai Tanjung Perak.
Menurut Budi, perusahaan yang tersertifikasi BPO wajib menjalani monitoring dan evaluasi yang tujuannya untuk memastikan syarat dan ketentuan menjadi BPO tetap terpenuhi.
Selanjutnya sebagai dasar penerbitan keputusan status WTO dan sebagai dasar rekomendasi pelaksanaan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
“Melalui mobile inspeksi, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan bersertifikasi AEO dan menciptakan perusahaan baru bersertifikasi AEO, sehingga memperlancar rantai pasok dan logistik kepabeanan,” kata Budi. (MRK/Medan Pers)