Medan Pers – BANJARMASIN – Masa pendaftaran seleksi pegawai pemerintah kontrak kerja atau PPPK 2024 Tahap 2 diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Direktur Kepegawaian Pengadaan, Pengembalian, dan Penerangan Negara Kalsel BKD Mashudi mengatakan perpanjangan masa pendaftaran PPPK kedua tahun 2024 sesuai UU Dirjen Ketenagakerjaan Nasional (BKN) No. 11000/BK.-KS. 04.01/SD/K/2024 tanggal 30.12.2024
BACA JUGA: Banyaknya Pendaftar PPPK Putaran 2 2024, Mayoritas Lulusan SMA, Berjuang Lebih Banyak
Dinansyah mengungkapkan, salah satu penyebab tertundanya pendaftaran PPPK untuk kedua kalinya adalah karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) baru-baru ini menerbitkan UU Kepmenpan RB No. 634 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut mengacu pada tata cara pemohon pengangkatan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tahun anggaran 2024 pada tanggal 10 Desember 2024.
BACA JUGA: MP Suharmen MEC memberikan penjelasan tentang pengumuman kelulusan guru PPPK tahap 1
Selain itu, masih banyak pekerja kontrak yang terdaftar di database BKN yang tidak terdaftar untuk mengikuti opsi PPPK sehingga dipandang perlu dilakukan perpanjangan pendaftaran PPPK tahap kedua, ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (4/1). . .
Dinansyah mencatat, proses pengajuan PPPK 2024 Tahap 2 berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB No. 634 Tahun 2024, yaitu pelamar yang memiliki pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pelamar yang tidak lulus atau tuntas (TMS) pada seleksi masuk PPPK dan seleksi kepengurusan CPNS tingkat pertama.
BACA JUGA: Honorable Pass PPPK 2024 Dapat Ucapan Selamat, Yang Gagal Masih Menunggu Kebenaran
Mengenai pembuatan tahap kedua proses seleksi masuk PPC, menurutnya masih serupa dengan pembuatan tahap pertama.
Namun, bagi mereka yang bukan ASN atau penerima beasiswa database BKN yang memiliki pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau SMA, akan disiapkan lembaga sebagai project manager.
“Karena tahap pertama belum ada produksinya,” ujarnya.
Dinansyah menambahkan, jika pada tahap pertama masih terdapat kesenjangan maka akan dimasukkan pada tahap kedua.
Namun jika tidak ada lowongan maka menjadi PPPK paruh waktu, berdasarkan harapan MenPAN-RB untuk mengangkat seluruh tenaga kontrak (TKK) menjadi PPPK paruh waktu.
Dinansyah mengatakan, salah satu syarat agar TKK bisa masuk PPPK antara lain mengikuti seleksi masuk PPPK putaran pertama dan kedua.
Untuk itu, ia juga meminta seluruh pegawai Pemprov Kalsel non-ASN atau TKK segera mendaftar untuk masuk PPPK opsi kedua.
“Kami menghimbau agar TKK yang dilakukan berdasarkan aturan KemenPAN-RB sebelumnya segera mendaftar, karena tanpa mengikuti pemilu akan menutup kemungkinan menjadi PPPK tetap atau PPPK paruh waktu,” katanya.
Berdasarkan data hingga 2 Januari 2024, BKD Kalsel mencatat jumlah pekerja non-ASN atau TKK di Pemprov Kalsel yang mendaftar program PPPK tahap kedua memilih masuk ada 232 Guru PPPK, 84 dari kesehatan Pekerja: PPPK dan 2.317 PPPK teknis: (antara/Medan Pers) Video terpopuler hari ini benda.