Medan Pers, Sukabumi – Polisi mengungkap peran pembuat konten Tik Tok Ganwan Sadbur, 38, warga Desa Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam kasus promosi situs judi online.
Kapolres Sukabumi AKBP Sayan mengatakan kepada wartawan dalam pertemuan tersebut: “Ganwan terlibat dalam memberikan dukungan kepada tersangka utama AS berusia 39 tahun yang terlibat perjudian online dengan mengaktifkan dan menyediakan akun @sadbor86 di TikTok. Untuk mengembangkan situs ‘ Flokito’ di Mapolres Sukabumi.
Baca Juga: Wamenkominfo Ungkap Informasi Tersangka Judi Online Ini
Menurut Samian, dalam kasus promosi perjudian online ini, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yang berdomisili di Amerika Serikat sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi online tersebut dan Ganwan Sadbor dari akun @sadbor86 berperan sebagai fasilitator promosi. TikTok.
Kedua tersangka merupakan warga Desa Bojong Kember, Kecamatan Sekember. Ia menambahkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas situs judi online di akun @sadbor86 saat disiarkan secara langsung.
Baca Juga: Puluhan Pegawai Kementerian TIK Terduga Judi Online, Hartanya Diperiksa Polisi
Mendapat laporan tersebut, tim patroli siber Polres Sukabumi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memantau aktivitas akun @sadbor86. Kemudian pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Ganawan dinyatakan hidup bersama tersangka AS dan beberapa warga lainnya.
Namun saat siaran langsung, AS yang diduga memiliki kaitan dengan situs judi Flokito meminta Ganowan diberi waktu untuk mempromosikan situs tersebut. Ternyata saat siaran langsung tersebut sudah ada akun TikTok @flokitoto1 yang memberikan bingkisan atau kado yang bernilai besar.
Baca Juga: Sebagai Tersangka, Ganawan Sadbur Langsung Ditahan
Melihat besarnya mesin penggiling tersebut, AS langsung berteriak kegirangan sambil berulang kali situs judi online mengumumkan “Bapa fluki se gakor ante rangkad hai o o e o e e papa fluki bi Gacor guy link ada di google flokito antirungkad lagi gacor guys sudah wd. Kebetulan.
Mendapat barang bukti tersebut, polisi Satreskrim Sukabumi menangkap Ganwan dan AS di rumahnya di Desa Babakan Baru pada Kamis (31/10). Dari hasil survei diketahui bahwa nilai penghematan tertinggi yang diterima melalui iklan langsung berasal dari situs perjudian online.
Tingginya nilai Sooran rupanya sebagai kompensasi atas promosi akun @sadbor86 di TikTok yang dilakukan Ganavan dan timnya dari situs judi online tersebut, imbuhnya.
Samian menyayangkan perbuatan Ganawan, padahal tari Sadbur yang menyebar dengan pesat tidak hanya memberinya banyak penghasilan, tapi juga mengharumkan daerah baik di dalam maupun luar negeri.
Namun nama besar Sadbur hancur tak lama setelah ia ditangkap dalam kasus promosi perjudian online karena tergiur dengan banyaknya tawaran dari situs terlarang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka Pasal 45 Ayat 3 juncto Undang-Undang Nomor 1 Undang-Undang 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal Terdakwa. 55. Ayat 1 s/d 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar (Antara/Medan Pers).