Medan Pers, Jakarta – Pemilihan lokal simultan berlangsung di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 daerah dan 93 kota.
Pemilihan dihadiri oleh 1.556 pasangan kandidat regional di berbagai tingkat pemerintahan.
Baca juga: Bawaslu telah menemukan pemilih yang memilih 2 sprint pilkada di Cianjur
Peserta di Pilkada terdiri dari: 103 pasangan kandidat untuk gubernur gubernur di 37 provinsi. 1.168 pasangan kandidat untuk Bupati dan Wakil Bupati di 415 distrik, 284 pasangan untuk walikota dan wakil presiden di 93 kota.
Pemilihan lokal simultan ini adalah mandat hukum nomor 10 tahun 2016, yang merupakan perubahan dalam peraturan sebelumnya mengenai pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Baca juga: Bawaslu mendapat 1.500 keluhan karena dugaan pelanggaran Pilkada 2024
“Ini didasarkan pada mandat hukum nomor 10 tahun 2016, mengenai Amandemen Kedua untuk Hukum No. 1 2015,” jelas Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam pertemuan bisnis dan sidang di Dewan Perwakilan Rakyat II.
Pemilihan lokal tahun 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, sambil memperkuat sistem presiden yang dimasukkan dalam Konstitusi 1945 setelah kemajuan.
BACA JUGA: Rekomendasi PSU Rendah, Menguji Tes Kinerja di Pilkada Lebih Baik
“Tujuan pemilihan lokal simultan adalah untuk memperkuat sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, selain anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalkan konflik sosial dan menyelaraskan program pembangunan nasional dan regional,” kata Bima Arya.
Kementerian Dalam Negeri juga mendaftarkan populasi potensial pemilih dalam daftar pemilih seleksi 203.657.354 orang, yang terdiri dari 102.011.361 pria dan 101.645.993 wanita.
Pembiayaan Pemilihan Lokal Simultan tahun 2024 didakwa dengan pendapatan regional dan anggaran spenside (APBD), sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Paragraf 1 hukum no. 10 tahun 2016 dan diperkuat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri pada 24 Januari 2023.
Surat itu mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran melalui naskah kontrak subsidi regional (NPHD).
Anggaran yang disediakan mencakup 40 persen dalam APBD tahun pajak 2023, 60 persen pada tahun anggaran APBD 2024.
“Dalam bentuk subsidi di Unit Buruh Regional (SCPD) seperti Unity and Political Agency (Kesbangpol), pemerintah telah memberikan keseimbangan rp37,52 triliun subsidi untuk mendukung implementasi pemilihan lokal simultan tahun 2024,” kata BIMA Arya. (Flo/Medan Pers) Jangan lewatkan video pilihan publikasi ini: