Medan Pers, PALU – Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak tegas dua polisi yang menyerang seorang tahanan Polres Palu.
Baik anggota Bripda M Polresta Palu maupun Bripda CH ditangkap.
BACA LEBIH LANJUT: BACA LEBIH LANJUT BACA LEBIH LANJUT
Kabid Propam Polda Sulteng, Kompol Rama mengatakan, “Kami sudah melakukan penyelidikan mendalam melalui pengumpulan fakta dan pengkajian menyeluruh apakah ada potensi kelalaian atau pelanggaran prosedur yang dilakukan sipir penjara.” Samtama Putra, Senin.
Dijelaskannya, Propam Polda Sulteng memeriksa 26 orang saksi yang terdiri dari sipir penjara, narapidana, petugas rumah sakit, penyidik dan lainnya.
BACA JUGA: Kasus Kematian Napi di Lapas Palembang, Polisi Periksa 15 Saksi.
Kedua anggota polisi yang diamankan ini belum menjadi tersangka, penangkapan tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
Dari pemeriksaan para saksi, kami mengetahui adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan petugas penjaga tahanan, yakni Bripda CH dibantu Bripda M, ujarnya.
BACA: Siswa Tak Dikenal Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Rama menyatakan, pihaknya tidak hanya memeriksa saksi-saksi saja, namun rekaman kamera pengintai di Polres Palu juga berhasil ditangkap Propam Polda Sulteng.
“Rekaman kamera pengintai di Polri kami ambil dan dikirimkan ke Polsek untuk diperiksa oleh tim ahli.”
Sementara itu, Irjen Pol Sulteng Pol Agus Nugroho menegaskan, pengungkapan kasus kematian BA dilakukan secara jelas dan transparan serta berkaitan dengan penanganan pokok kasus dan penyebab kematian BA.
Polda Sulteng mengambil kasus meninggalnya seorang narapidana yang sebelumnya ditangani Polda Palu.
Tak hanya itu, Polda Sulteng membentuk sejumlah tim untuk memperkuat pengungkapan kasus tersebut.
Sementara itu, Bareskrim Polda Sulteng Kompol Parajohan Simanjuntak membeberkan alasan penganiayaan dua petugas yang menjaga narapidana tersebut karena amarahnya. Sebab, saat istirahat, narapidana lain melaporkan BA dianggap berisik dan mengganggu.
Tim khusus masih mendalami motif tersebut untuk mengetahui apakah ada hal lain di baliknya yang bisa menyebabkan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau tidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, Bripda M memukul BA lalu mengeluarkannya dari sel, kemudian Bripda CH memukul dua kali di bagian wajah dan ulu hati dengan tangan.
“Tentunya, pelanggaran tersebut dilakukan pada dini hari dan ditemukan beberapa narapidana yang belum tidur.”
“Apabila dalam pengembangan kasus ini terbukti ada 2 anggota Polres Palu yang turut serta di dalamnya, maka ancaman Pasal 354 pasal Pasar 351 KUHP tentang penganiayaan ditetapkan dengan ancaman 10 tahun penjara.” katanya.
BA ditangkap di Polres Palu pada 2 September 2024 atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (DVD), ia dinyatakan meninggal dunia pada 13 September dini hari di RS Bhayangkara Palu. (antara/Medan Pers)
BACA SELENGKAPNYA… 15 tersangka menemukan mayat di sungai bekasi