Medan Pers – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan hukuman maksimal bagi Aipda Robig Zaenudin, pelaku pembunuhan Gama Rizkinata Oktafandi (17), siswa SMKN 4 Semarang.
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, Aipda Robig patut mendapat hukuman maksimal karena melakukan perbuatan paling berat hingga memakan korban jiwa.
Baca Juga: Aipda Robig Penuhi Kode Etik di Polda Jateng, Simak Ulasannya
Anam menjelaskan, dengan terjun langsung ke persidangan moral ini, ia bisa melihat langsung apa yang terjadi terkait moralitas Ipeda Rabig sebagai anggota Korps Bayankara.
“Penting bagi kami sebagai complanas, penting juga sebagai masyarakat bahwa hal itu benar-benar terjadi. Makanya kami berharap putusan pengadilan ini diperpanjang,” ujarnya.
Update: Arif Poyono menilai Eddy Damancia patut didiskualifikasi dari Pilkada Kokar
Kompolnas juga menilai Komnas HAM yang menyebut tindakan Aipda Robig memenuhi kriteria pelanggaran HAM. Ipeda Rabig disebut-sebut telah melakukan beberapa pembunuhan.
Benar, dari sisi luas, kemarin kita bertemu di sini, ada Komnas HAM, ada KPAI, mari kita pikirkan baik-baik, kata Anam.
Baca Juga: Polda Riau Pindah ke Sumbar, Sita Tanah dan 11 Rumah Terkait SPPD Fiktif
Namun, dia menjelaskan, tindakan penggugat dalam perkara ini adalah pelanggaran terhadap kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam perlindungan dan perlindungan masyarakat.
“Yang penting bukan pelanggaran HAMnya, tapi menolak prosedur tersebut atau tidak? Karena ada solusinya.
Ia menyinggung keterlambatan polisi dalam menetapkan Ipeda Rabig sebagai tersangka. Namun, dia berharap hal itu bisa teratasi dalam waktu dekat.
Katanya: “Saya berharap kedepannya juga ada terdakwa yang disebut perkara pidana dan itu yang kita dengar, kali ini prosesnya tidak lama, pasti ada.”
Sejauh ini Ipeda Rabig belum ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto enggan menjelaskan alasan menunggu penyelesaian uji kode etik.
Katanya: Pasca keputusan Ketua Pengadilan Kode Etik yang mengeluarkan putusan, kami hanya mendengarkan atau menonton saja sebelum upacara berakhir.
Seperti diketahui, sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin, penembakan yang menewaskan Gama Rizkinata Oktafandi (17), siswi SMKN 4 Semarang, digelar tertutup di Mapolda Jawa (12). ) di sore hari
Pantauan Medan Pers, persidangan digelar di Ruang Sidang Kode Etik Komisi Eropa lantai dua Mapolda Jateng sekitar pukul 13.00 WIB. Aipda Robig muncul setelah 25 menit.
Ipeda Rabig tampak berseragam lengkap dengan peci Polri dan jaket hijau bertuliskan Patsus serta dijaga petugas Bidpropam Polda Jateng.
Keluarga korban Gama, Aypeda Rabig yang didampingi pengacaranya datang lebih dulu. Korban selamat dan subjek yang diuji bersama orang tuanya juga diidentifikasi (mcr5/Medan Pers).