Medan Pers, Tangierang Selatan – Saat bepergian ke Tangierang Selatan (Tangiel), petugas polisi dari Departemen Kejahatan Ekonomi Khusus (Detipedixes) menyita aset kasus penipuan investasi komersial Net89 di Perumahan Narada, Senin, Alam Stra.
Kepala Unit V Subbagian Perbankan II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, dana hasil penyitaan aset hasil tindak pidana investasi bodong di situs Net89 mencapai Rp15 miliar.
Baca Juga: Kasus Investasi Robot Trading Net89 Bodong, Barscream Rebut Aset Rp 200 Miliar di Bali
Dia mengatakan kepada Tangerang: “Aset yang kami sita dalam kasus Net89 adalah milik tersangka Andreas Andrianotto. Kami memiliki rumah empat lantai senilai lebih dari $15 miliar dan dua beranda. Kendaraannya, BMW X5, disita.”
Dia mengatakan, penyitaan aset Polri dilakukan menyusul penetapan aliran uang dan sesuai dengan putusan pengadilan. Sehingga, pihaknya memasang garis polisi di rumah tersangka yang dibeli pada 2021 tersebut.
Baca juga: Kompol Kandra Bieber berperan sebagai Hani Sutija, tersangka Net89 yang meninggal
Katanya: “Ini adalah harta hasil TPPU (tindak pidana pencucian uang). Jadi yang menempati dan mengelola rumah ini adalah putri tersangka yang saat ini kami tahan bersama MA primer.”
Dia mengatakan, aset yang disita saat ini bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan atas nama istrinya, Teresia Lauren. Barang yang disita adalah rumah pribadi tersangka.
Baca Juga: Momen Hani Sutija Tersangka Kasus Net89 Meninggal Karena Kecelakaan Fatal
Jadi atas nama istrinya kami tetapkan sebagai tersangka TPPU. Rumah ini bukan kantornya, melainkan rumah pribadinya, katanya.
Karta mengungkapkan, sejauh ini Polri telah menyita harta benda tersangka Andreas Andrianoto dengan total sekitar Rp 1,5 triliun mulai dari barang hingga mobil.
Katanya: “Aset yang kami sita ada di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. Ini mewakili sekitar Rp 1,5 triliun di seluruh dunia yang kami sita dari sekitar 6.000 korban.
Dia menambahkan, pihaknya masih membangun kasus untuk investasi pada bot perdagangan Net89 milik tersangka Andreas Andreas dan melacak aliran dana.
Meski sudah kami temukan, kami terus mendalami sejauh mana aliran dana tersebut disembunyikan oleh para tersangka, khususnya tersangka Andreas Andrianto, ujarnya. (antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Tenaga Honorer Korup Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp 433 Juta