Medan Pers, JAKARTA – Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini buka-bukaan soal kabar mereka akan mengajukan sidang nikah isbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukum Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto menjelaskan pernikahan kliennya yang kini viral.
BACA JUGA: Rizky Febian dan Mahalini Lamar Isbat Nikah, Buku Nikah Asli atau Palsu?
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sah secara agama pada 10 Mei 2024, kata Markus dalam keterangannya, Sabtu (11/02).
Menurut Markus, proses isbat ini diharapkan bisa mengatasi kendala teknis yang menghambat pencatatan pernikahan mereka.
BACA JUGA: Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Dicatat, KUA Setiabudi Buka-bukaan
Markus menambahkan, permohonan nikah isbat didukung dengan surat keterangan dari Kementerian Agama sebagai bukti keabsahan pernikahan agama mereka yang akan diserahkan ke Pengadilan Pameran Buku Pernikahan Agama.
Rizky dan Mahalini diketahui menggelar pernikahan tertutup pada 10 Mei 2024 dan sempat memamerkan buku nikahnya.
BACA JUGA: Top 3 Berita Seru Artis: Buku Nikah Rizky Febian Palsu? Istri drummer Matta Band yang histeris
Namun, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Nasrullah, mengaku pernikahannya belum dicatatkan di KUA Setiabudi.
Perhatian publik tertuju pada keabsahan buku nikah yang diperlihatkan Rizky Febian dan Mahalini usai akad nikah.
Nasrullah menegaskan, buku nikah baru boleh diterbitkan setelah pernikahan resmi tercatat di KUA dan pencatatan administrasi dinyatakan lengkap.
“Saya tidak tahu apa-apa soal akta nikahnya karena tim kami tidak pernah mencatatkan pernikahannya,” kata Nasrullah kepada media, belum lama ini.
Ia pun memastikan pihaknya belum memiliki data atau catatan administrasi soal pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
“Saya belum bisa berkomentar apakah pernikahan itu sah atau tidak,” ujarnya. (jlo/Medan Pers)