Medan Pers, JAKARTA – Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2024 belum menggunakan sistem coretax.
Dwi Astuti, Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pendapatan (DJP), seperti dikutip, Kamis (5/12).
Baca juga: Di Hari Penyambutan Oeang, DJP Banten Gelar Operasi Katarak Gratis
Dwi mengartikan, SPT tetap menyampaikan masa pengembalian tahunan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan tanggal 30 April 2025 bagi wajib pajak badan melalui DJP Online.
“Akan digunakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 2025 yang akan disampaikan pada tahun 2025 untuk pajak penghasilan tahunan orang pribadi dan orang baru,” kata Dwee dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca Juga: Rangkaian Hari Oeang ke-78, DJPPR Sosialisasikan Literasi Keuangan
Dwi menjelaskan, sistem Coretax baru direncanakan pada Januari 2025 sehingga belum terdaftar pada sistem perpajakan 2024.
Tahun depan, transaksi perpajakan akan didaftarkan di sistem Coretax segera setelah Coretax diluncurkan.
Sejauh ini pengembangan Coretax sudah memasuki tahap akhir yaitu User Acceptance Testing (UAT) dan Operational Acceptance Testing (OAT).
“DJP yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 Januari ini akan menjalani pelatihan di dalam dan di luar ruangan,” kata Dwee.
Pendidikan internal diberikan kepada pegawai melalui sistem pendidikan, sedangkan pendidikan eksternal ditujukan kepada wajib pajak.
“Sisanya masih ditangani oleh unit kantor vertikal kami di Indonesia,” kata Dwee. Saya harap para pembayar pajak akan banyak memahami ketika hal ini diterapkan.”
DJP juga menyediakan berbagai saluran untuk mendukung pembelajaran mandiri, antara lain 59 video pembelajaran coretax di YouTube, materi slide, dan simulator coretax interaktif online.
Rincian penerapan Coretax tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 81 Tahun 2024.