Medan Pers, JAKARTA – Platform perdagangan aset kripto INDODAX telah mendapat izin penuh sebagai Penyalur Produk Fisik (PFAK) dari Badan Perdagangan Berjangka (BAPPEBTI).
Penerbitan izin ini menunjukkan bahwa INDODAX memenuhi persyaratan keamanan, transparansi, dan peraturan dalam industri aset kripto dan yang terpenting, aset klien 100% aman di Indodax.
Baca Juga: Bappebti Perpanjang Masa Pendaftaran PFAK, CEO Indodax
INDODAX telah resmi menerima sertifikat persetujuan sebagai penjual fisik aset kripto dari BAPPEBTI nomor 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024.
INDODAX juga merupakan anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
Baca juga: Jamkrindo Kintamani sumbangkan mesin kopi kepada kelompok tani
CFX berperan penting sebagai mitra pemerintah dalam memantau aktivitas dan memastikan seluruh transaksi perdagangan aset kripto dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada BAPPEBTI dan CFX atas kepercayaan yang diberikan kepada mereka melalui lisensi komprehensif ini. Lamanya pengerjaan menunjukkan komitmen kami dalam memberikan perlindungan terbaik bagi pengguna. Lisensi 10 memiliki merek khusus yang berarti INDODAX masuk 10 besar industri kripto dalam kunjungan tahunannya ke Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga: Jacindo Travel Insurance memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat
Dengan modal aman yang besar tersebut, INDODAX akan terus mengembangkan dan menumbuhkan ekosistem kripto di Indonesia sejalan dengan rencananya menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan aset kripto terkemuka di Asia Tenggara.
“Lisensi ini memberikan hak penuh kepada IDODAX dan yang terpenting memastikan dana pelanggan aman. Kami akan terus berbenah untuk menciptakan lingkungan yang aman, adil dan kompetitif. Tujuan kami adalah memastikan bahwa pengguna dan INDODAX mendapatkan pengalaman terbaik dalam operasi kripto,” kata CEO IDODAX Oscar Darmawan.
Sebagai perusahaan yang terdaftar resmi, INDODAX memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar, modal saham minimal Rp 50 miliar, dan Rp- memenuhi sebagian besar persyaratan. Penerapan prosedur operasi standar (SOP), sertifikasi ISO sesuai dengan standar keselamatan internasional dan peraturan terkait keuangan pelanggan.
Dengan segala prinsip transparansi yang kuat, INDODAX berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekosistem kripto di Indonesia (chi/Medan Pers)