Medan Pers, JAKARTA – Penerima beasiswa BKN yang tidak ada dalam database bersedia menurunkan gelarnya untuk mendaftar PPPK 2024. Sebab, terungkap formasi yang dibuka banyak sekolah bergelar dasar (SD).
“Saya tetap mendaftar di institusi tempat saya bekerja, meski ijazah saya diturunkan dari tingkat SMA ke SD,” kata Tenaga Kehormatan Forum Non-K2 Indonesia (FHNK2I) Tenaga Pendidikan (Tendik) Herlambang. Susanto untuk Medan Pers, Rabu (11 Juni).
BACA JUGA: Setuju, Simak Kalimat Guru Terhormat Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim
Ia bersyukur, cukup banyak formasi honorer BKN di masing-masing daerah yang tidak masuk database. Bahkan kuotanya disesuaikan dengan jumlah penghargaan.
Meski sebagian besar diturunkan ke SD, menurut Herlambang, mereka semua menerimanya dengan mudah. Sebab, masih ada guru honorer yang masih mengenyam pendidikan SD/SMP.
BACA JUGA: Kasus Pilihan PPPK 2024, Kecerdasan Pelayanan pada Sertifikat Kehormatan Kerja
Tindakan pemerintah daerah membuka formasi siswa dengan syarat ijazah SMA sudah tepat. Teman-teman yang SD dan SMP lainnya tidak bisa mendaftar SMA, kata Herlambang.
Herlambang mengatakan, Tendik FHNK2I saat ini sedang bekerja intensif dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan instansi terkait agar penyelesaian secara terhormat bisa cepat selesai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66.
BACA JUGA: Ada Pemutusan Kontrak Secara Hormat Demi Sukses Selesai Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Tidak, Begini Ceritanya
Tentunya dengan menjaga ketersediaan APBD yang ada, sehingga pemkot tidak terbebani. Sebagaimana disampaikan Pemerintah Pusat, Komisi 2, dan Komisi 10 DPR RI, pejabat honorer penting dilantik terlebih dahulu oleh ASN.
Ke depan, jika kinerjanya bagus, akan dibuat regulasi yang semakin memperbaiki nasib ASN.
Ia mengingatkan penerima beasiswa BKN yang tidak ada di database, agar tidak salah memasukkan surat pernyataan atau dokumen yang diunggah.
Dalam surat keterangan pengalaman kerja, sebaiknya memperhatikan jenis pelatihan dan pendidikan. Ijazah tertulis juga harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dipilih.
“Belum tentu gelar tertinggi kita, karena kita melihat formasi yang ada dan juga jenis formasi yang dipilih,” jelasnya.
Herlambang berharap pada pendaftaran PPPK tahap ke-2 tahun 2024 ini dapat meminimalisir persentase tidak diperolehnya pekerjaan wajib (TMS).
Oleh karena itu, pelamar harus berhati-hati saat memilih dan mengisi formulir. (esy/Medan Pers)