Medan Pers – Puluhan penerima beasiswa K2 teknis administrasi gagal mengikuti ujian PPPK 2024.
Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB PPPK 2024 Tahap 1 karena sertifikat pengalaman kerja tidak linier.
Baca Juga: PPPK Jangan Khawatir Masa Depannya, Pejabat Bilang Itu Penting
Koordinator Wilayah Forum Kehormatan Tenaga Teknis Administrasi Provinsi Sumatera Utara (FHTTA) Arfi’ mengatakan, sebanyak 40 tenaga honorer K2 Dinas PUPR Sumut telah mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
“Kami masuk database BKN dan sudah menerima SPTJM dari Gubernur Sumut,” kata Arfi’i kepada Medan Pers, Kamis (14/11).
Baca juga: Reza Indragiri Salahkan Mobil Fufufafa dan Esemka Atas Laporan Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
Lanjutnya, pada proses seleksi penerimaan PPPK 2024, ia harus mendaftar ke OPD lain dan mengikuti pelatihan tersebut karena Dinas PUPR Sumut tidak menyediakan pelatihan tersebut.
Hal ini diketahui dari pengumuman yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nomor: 800.1.B.2/564/2024 tentang seleksi pegawai pemerintah kontrak kerja di lingkungan Pemprov Sumut tahun 2024.
Baca Juga: TMS 2024 Revisi UU ASN Demi Selamatkan Honor PPPK? Ada kemungkinan
Oleh karena itu, sebagian besar pekerja honorer di Dinas PUPR Provinsi Sumut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Alasan TMS oleh penguji adalah karena pengalaman di bidang pekerjaannya tidak sesuai dengan kompetensi tugas pelamar, kata Arfi.
TMS ini 100% dialami oleh para personel K2 terhormat yang telah lama mengabdi di PUPR sejak tahun 1992 hingga saat ini.
Lanjutnya, ia masih aktif sebagai aktivis yang disegani sejak usia 19 hingga 32 tahun.
Arfi’i mengungkapkan kekecewaannya karena sudah berpuluh-puluh tahun bekerja malah diganjar predikat TMS alias ASN tak layak diangkat menjadi PPPK.
Itu adalah nomor Republik Indonesia. 347 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi PPPK 2024.
Pada poin 1 sampai dengan 3 ditentukan: eks pelamar honorer K2 yang terdaftar di database BKN (ex-THK II) ada yang perlu melengkapi, namun kenyataan yang mereka alami berbanding terbalik dengan kondisi saat ini.
“Apapun proses seleksi yang sedang berjalan, kita berharap mendapatkan keadilan sebagai personel jujur yang saat ini masih aktif sehingga kita bisa mendapatkan pengalaman menjadi ASN,” ujarnya.
Arfi’i menambahkan, 40 penerima K2 yang menyelesaikan TMS merasa tidak mendapatkan keadilan. Pengalaman kerja mereka dianggap tidak relevan.
Arfi’i kemudian mendengar bahwa pengalaman kerjanya selama puluhan tahun belum membuatnya memenuhi syarat untuk mendapatkan status kesejahteraan sebagai A.S.N.
Mewakili kawan-kawannya, ia berharap pemerintah memberikan kesempatan kepadanya untuk mengikuti proses seleksi PPPK tahap selanjutnya 2024.
“Pak Presiden mohon bantuannya. Para Kepala Menfan Rabi dan BKN memberikan kesempatan kepada kami sebagai penghargaan atas pengabdian panjang kami kepada negara,” pungkas Arfi’i. (esy/Medan Pers) Jangan sampai ketinggalan video terbarunya :