Medan Pers, JAKARTA – Banyak penerima penghargaan yang berstatus TMS yang berarti tidak memenuhi syarat tidak bisa mendaftar PPPK 2024 Tahap 2.
Faktanya, mereka memenuhi kriteria Surat Perintah No. 634 Tahun 2024 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB).
BACA JUGA: Peserta kode TMS tidak bisa lagi mendaftar PPPK 2024 Tahap 2, jangan tersenyum.
Penda Sebayar, Pejabat Teknis Kehormatan K2 Kementerian Kesehatan, mengungkapkan, dirinya gagal mendaftar di Politeknik Kemenkes Palembang tempatnya bekerja.
Saat mendaftar, muncul pemberitahuan tidak direkomendasikan oleh Komite Nasional Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA: Pengguna Honorer Pas PPPK 2024 Diminta Kelola Berkas NIP, Bagi yang Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?
“Saya bingung karena sampai saat ini saya belum mendaftar, padahal aturannya harus melamar di tempat kami bekerja,” keluh Penda kepada Medan Pers, Jumat (3/1).
Ia mengungkapkan, status TMS pada pendaftaran PPPK tahap 1 tahun 2024. Keluarnya KepmenPAN-RB 634/2024 menjadi harapan baru bagi Penda dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Nilai Kehormatan K2 250 dan No ASN Database BKN 500, Siapa yang Lolos PPPK 2024?
Namun ternyata saat hendak mendaftar, pihak instansi menyatakan tidak disarankan.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Staf Pengurus Aparatur Sipil Negara MKN Suharmen mengatakan, meski data sudah terkonfirmasi, banyak alasan penolakan pendaftaran.
Faktor-faktor ini termasuk, namun tidak terbatas pada, seseorang yang tidak lagi bekerja secara aktif; tidak disarankan; memasuki usia pensiun; meninggal dunia yang sedang dalam masa pembinaan/menjadi ASN; dan tidak ada gelar.
“Tidak disarankan,” kata MP Suharmen, menguraikan jika kualifikasi pendidikan yang bersangkutan sudah tidak sesuai lagi.
“Jika tidak memenuhi kualifikasi pendidikan, Anda dapat menerima empat jabatan eksekutif di bawah KepmenPAN-RB 634/2024,” jelas Suharmen.
Keempat jabatan yang dilaksanakan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah jabatan Chief Operating Manager; Penyelenggara Pelayanan Operasional; Manajer Layanan Operasional; atau manajer layanan operasional.
MP Suharmen menegaskan, pangkalan Plt. BKN No. 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II, Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II pada tanggal 7 Januari 2025 WIB.235.
Hal ini tentunya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka yang terdaftar di database BKN untuk mendaftar.
“Sehingga statusnya bisa kita finalkan dari pekerja tidak tetap/pekerja lepas menjadi pekerja ASN PPPK,” kata Suharmen (esy/Medan Pers).
BACA ARTIKEL LAGI… Polri akan mengembalikan uang pungli Rp 2,5 miliar kepada penonton DWP