Medan Pers, MUARA ENIM – Tim buldoser Satuan Reserse Narkoba Polres Mura Enim menangkap dua tersangka penyelundup narkoba asal Air Utampalli.
Tersangka berinisial A ditangkap sekitar pukul 1 siang, Selasa (14/1/25) di depan Kost Pelangi Jalan Lintas Baru, Desa Air Lintang, Kecamatan Mora Enem, Kabupaten Mora Enem. 15.30 WIB.
Baca juga: 58 Terdakwa Kasus Narkoba Sumut Ajukan Hukuman Mati pada 2024
Kasat Reserse Narkoba AKP Halim Kosumu mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa narkoba tersebut akan datang dalam bentuk dari kawasan Air Itam dan diedarkan di kawasan Mora Enim.
Mendapat informasi tersebut, tim buldoser Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan tempat kejadian perkara sesuai ciri-ciri tertentu.
Baca Juga: Dunia Saat Ini: Terpidana Kasus Narkoba Mary Jane Kembali ke Filipina
Saat itu, tersangka diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BG 1057 NF.
AKP Halim mengatakan, Jumat (17/1/2025), “Saat proses pengamanan, tersangka melakukan perlawanan, mencoba memukul petugas dan kendaraan dinas.”
Baca Juga: ED mengapresiasi upaya polisi dalam menangani 3.608 kasus narkoba dalam sebulan terakhir
Upaya melarikan diri terdakwa terhenti setelah kendaraan yang digunakannya terjatuh ke dalam selokan.
Petugas kemudian mengepung lokasi kejadian hingga tersangka ditahan tanpa perlawanan dan petugas menggeledah kendaraan dan harta benda.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat total 51,08 gram dan 19 butir ekstasi warna pink seberat 7,91 gram, kata AKP Halim. .
Barang-barang tersebut dibungkus dengan plastik klip bening dan diamankan dari tersangka.
Selain penyitaan, petugas juga menyita satu buah handphone Realme Note 60 yang diduga digunakan untuk transaksi tersebut, kata AKP Halim.
Petugas juga menyita kendaraan dan barang lain terkait kasus tersebut.
45 menit kemudian, sekitar pukul 16.35 WIB, tim buldoser kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada gelombang masuk kargo ilegal baru dari Air Attampali.
Tim buldoser yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Halim Kisumu pun segera memetakan lokasi.
Setelah mengetahui informasi yang benar mengenai lokasi dan ciri-ciri orang yang saat ini berdiri di pinggir jalan, Lintas SMB II, Desa Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Pelaku EP bin K kembali kami tangkap dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga sabu dengan berat total 26,31 gram,” jelas AKP Halim.
Barang haram tersebut dikemas dalam 1 buah klip plastik bening berisi 13 tersangka narkoba, butir ekstasi berwarna merah muda berlogo huruf S, berat total 5,10 gram, dan 1 unit handphone Realme C12 berwarna biru.
Jelas AKP Halim.
Dengan adanya barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polsek Mora Anyim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan tetap berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mora Enem,” pungkas AKP Halim.
Dituduh berdasarkan pasal 114, sub-detik. 2, ayat 112, ayat 35 tahun 2009 dengan pidana penjara seumur hidup. (mcr35/Medan Pers)