Medan Pers, Jakarta – Suaminya Sandra Devi, Harvey Moeis, saya merasa bersalah karena rekannya, Helena Lim, mengancam di penjara jika terjadi korupsi Limen.
Helena Lim digugat selama 8 tahun penjara dan dikenakan denda 1 miliar RP dan kejahatan lebih lanjut untuk membayar uang pengganti 10 miliar RP dalam kasus.
BACA JUGA: LUAR BIASA, Harvey Moeis membeli serangkaian uang tunai untuk Sandra Devi
“Saya benar -benar merasa bersalah atas Nyonya Helena, karena saya merekomendasikannya. Dia harus masuk penjara,” kata Harvey Moeis selama korupsi di Jakarta, Jumat (6/12), yang melakukan Antara.
Kasus yang dituduh melakukan korupsi korupsi timah adalah perpanjangan PT Bangka Tin (RBT) yang disempurnakan di mana ia berpartisipasi dengan Helen Lim.
BACA JUGA: SANDRA DOWS I Do I Do saya menjelaskan 3,15 miliar RP dari Harvey Moeis, tentu saja
Harvey Moeis mengatakan dia merekomendasikan PT Cantum Sirina, tempat untuk berbagi uang yang dimiliki oleh Helena Lim, manfaat CV Venus Inti Perkas (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.
Rekomendasi ini setelah beberapa bulan mengumpulkan tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk penggalangan dana (CSR) antara 4 jenis pribadi jika terjadi korupsi timah.
Baca juga: Awal dari pengenalan Helena Lim dengan Harvey Moeis sebelum menyalakan korupsi Kosunan
Empat digitasi pribadi disebut CV Venus Inti Petras yang disengaja, Pt Sariviguna Binastosa, Pt I tetap menggunakan Incenti Perkasa dan Pt Tinindo Inter Nusa.
Menurutnya, Tamron menghubungi bahwa CSR dikirim dan meminta rekomendasi tentang pertukaran uang karena dana tersebut dikirim ke dolar situs terpadu menggunakan kurir.
Dana CSR yang dikirim oleh Tamron dilaporkan dalam bentuk dolar Amerika karena kontrak antara partai -partai dan jenis privatnya disepakati untuk menggunakan mata uang Amerika.
Selain Tamron, Harvey Moeis mengatakan dia juga merekomendasikan tempat untuk menukar uang yang dimiliki oleh pengecoran lain, yaitu, keuntungan dari PT Stanin intim dan manajer umum PT Tinindo Inter NUSA (SIP) yang beroperasi.
Mereka juga dikirim oleh Harvey Moeis, sebagai kolektor dana CSR menggunakan dolar AS.
“Namun, jika Ny. Rosa dan Pak sudah mengenal Ny. Helen dari masa lalu dan akhirnya menggunakan layanan pertukaran uang di Ny. Helena,” lanjutnya.
Harvey Moeis telah diperiksa sebagai tuduhan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan barang-barang kolam di bidang izin penambangan PT Timah (IUP) pada 2015-2022.
Dugaan kasus korupsi korupsi, antara lain, diseret oleh PT di bank bank (RBT), dukungan sebagai presiden PT RBT sebagai direktur pengembangan perusahaan PT RBT sebagai terdakwa.
Jika demikian, Harvey Moeis telah dituduh telah menerima 420 miliar RP dengan PT Kuantum Skyline Exchange (X) Helene Lim, sementara Secorta dituduh menerima RP4,57 triliun dana dari kasus keuangan negara RP3 005 triliun. (Antara / Medan Pers)