Medan Pers, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku menemukan jenazah anak dalam keadaan mengenaskan yang diduga melibatkan anak kecil.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul yang mengarah pada salah satu pelaku, kini kami telah menetapkan tersangka yang diduga masih di bawah umur, kata Resky Maulana Zulkarnain, Kapolsek Kotim di Sampit, Senin.
BACA JUGA: Kapolres Cotim: Penegakan hukum adalah langkah terakhir dalam pemadaman kebakaran hutan
Polsek Kotim mengeluarkan siaran pers terkait penemuan anak tersebut yang menghebohkan warga Kotim. Acara digelar di lobi Mapolres Kotim.
Operasi ini dipimpin oleh Kapolsek setempat, Kepala Badan Penyidikan, dan perwakilan instansi terkait. Instansi lain seperti UPTD PPA, Bapas, pekerja sosial dan psikolog dilibatkan dalam menangani permasalahan anak.
Baca Juga: Kunjungi Lembang Panorama Market, toko anak unik
Leski mengatakan, kasus ini terungkap pada 10 Oktober 2024, setelah ada warga yang melaporkan penemuan jenazah anak dalam keadaan belum lengkap.
Lokasinya di Kecamatan Mentaya Hulu, Desa Kuala Kuayan, Jalan Poros Eks Sarpatim Km 3. Itu karena bagian tubuh orang malang itu dimakan anjing liar sebelum ada yang bisa melihatnya.
BACA JUGA: Ibu muda yang menelantarkan anak di pantai Chiwydig telah teridentifikasi.
Polisi Mentaya Hulu menerima laporan tersebut dan segera memberikan pertolongan pertama ke tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian berdasarkan informasi yang ada, kelompoknya melanjutkan penyelidikan.
“Antara lain kami melakukan otopsi dan pemeriksaan visum dan hasil autopsi dipastikan anak tersebut berjenis kelamin perempuan,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bayi tersebut ditemukan berusia kurang dari dua hari dan masih dalam kondisi cacat. Artinya bayi tersebut meninggal beberapa jam setelah lahir. Lagipula, bayinya sudah cukup besar saat dilahirkan.
Berikutnya, dari hasil autopsi tersangka, dipastikan yang bersangkutan sudah melalui proses melahirkan.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan banyak barang bukti, antara lain sebatang pohon pisang, satu sprei, satu kaos, seragam pramuka, satu celana hitam, dua pasang celana panjang, dan daster bermotif bunga.
Barang bukti menunjukkan tersangka menguburkan anak tersebut di pohon pisang sebelum digali oleh anjing liar.
Berdasarkan sejumlah bukti, kelompoknya memastikan tersangka yang diyakini sebagai ibu dari anak tersebut telah ditemukan. Namun karena usia tersangka masih muda, pihak belum bisa mengungkap identitas pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak pidana tersebut dipastikan terjadi sebelum anak tersebut ditemukan, dan karena pelakunya masih di bawah umur, maka dilakukan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak.
Pihaknya juga menyimpulkan kasus tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ia menyimpulkan dengan mengatakan, “Saat menangani permasalahan yang melibatkan anak di bawah umur, kami telah bekerja sama dengan otoritas terkait untuk menerapkan aturan yang mengatur interaksi anak dengan permasalahan hukum.”
Resky menambahkan, untuk saat ini, hanya itu yang bisa diungkapkan passionnya. Meski demikian, dia menegaskan proses penyelidikan terus berjalan.
Banyak hal yang masih didalami, antara lain apakah ada tersangka lain yang terlibat, apakah mereka mungkin melahirkan atau menguburkan anak tersebut, dan apakah anak tersebut dalam keadaan mati atau hidup saat dikuburkan.
“Kami masih menyelidiki kemiripannya, dan jika ada kesamaan lainnya, kami harus melaporkannya di kemudian hari setelah kami menyelidiki kejadian tersebut lebih mendalam,” pungkas Resky. (antara/Medan Pers)
Baca artikel selengkapnya… 7 Jenazah Ditemukan di Kali Bekasi, Analisa Reza Indragiri.