Medan Pers, JAKARTA – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis resmi divonis 12 tahun penjara terkait kasus pencemaran timah.
Terdakwa merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus pengelolaan tata niaga barang timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
BACA JUGA: Selain divonis 12 tahun penjara, Harvey Moeis juga harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar
Tuduhan terhadap Harvey Moeis terungkap dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12).
“Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi seperti dilansir Antara. oleh Antara.
BACA JUGA: Kasus Pencemaran Timah, Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara
Menurut dia, tuntutan terhadap Harvey Moeis tidak hanya 12 tahun penjara, tapi juga denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti satu tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan kepada Harvey Moeis, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp. 210 miliar, subsider penjara 6 tahun.
BACA JUGA: Harvey Moeis Diadili Kasus Pencemaran Timah, Dewi Sandra Awasi dari Rumahnya
Menurut jaksa, suami Sandra Dewi melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, seperti pada dakwaan pokok pertama.
Dalam sidang penangkapan, jaksa menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Harvey Moeis.
Harvey Moeis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan Harvey Moeis pun menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp300 triliun.
Pengusaha tersebut dinilai mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 210 miliar dalam kasus pencemaran timah.
Hal yang memberatkan lainnya adalah Harvey Moeis bersekongkol untuk memberikan bukti di persidangan.
Namun ada juga hal yang meringankan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya, tegas jaksa.
Selain Harvey Moeis, Suparta juga merupakan Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT turut mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut.
Dalam kasus itu, Harvey Moeis didakwa menerima Rp420 miliar dari Manajer Skyline Quantum Exchange PT (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima uang senilai Rp4,57 triliun. (antara/Medan Pers)Jangan lewatkan Video Terbaru: