Medan Pers, JAKARTA – Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Dr.
Sidang dipimpin Hakim Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.
Baca selengkapnya: BAZNAS Siak salurkan bantuan tahap ketiga ke Palestina
Ada yang menarik saat Hakim Daniel mempertanyakan posisi calon Alfedri-Husni di ruang sidang kepada pihak-pihak terkait.
“Apakah ini calon komandan?” dia bertanya.
Baca Juga: KPUD dan Bawaslu Siap Batalkan Tuduhan Alfedri-Husni di Sidang MK
Kuasa hukum Afni-Syamsurizal Husni Tamrin menjawab benar bahwa posisi pemohon adalah penanggung jawab.
Hakim Daniel kembali bertanya, kali ini mengenai status pihak-pihak yang terlibat, yakni calon Bupati terpilih Dr Afni.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Melawan Prosedur Alfedri-Husni di Mahkamah Konstitusi
“Apakah kamu pernah menjadi anggota parlemen sebelumnya?” tanya hakim.
“Belum pernah Yang Mulia. Baru kali ini (Dr. Afni) mengusulkan pilkada,” jelas Husni.
Proses dilanjutkan dengan pembacaan tanggapan dari pemangku kepentingan Afni-Syamsurizal.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum para pihak terkait menyatakan permohonan pemohon tidak jelas (Obscuur libel).
Hal ini belum termasuk penjelasan mengenai kesalahan penghitungan suara, tuduhan yang tidak berdasar, dan tidak adanya kaitan yang jelas antara dugaan pelanggaran tersebut dengan jual beli suara.
Selain itu, pemohon juga salah mendalilkan jumlah TPS sebanyak 881 padahal Kabupaten Siak hanya memiliki 829 TPS.
Pemohon juga salah mengartikan surat suara yang rusak sebagai suara tidak sah.
Pemohon juga mendalilkan ada enam TPS yang diminta PSU dalam permohonannya, namun tidak sesuai kedudukannya, sehingga permohonan pemohon tidak jelas atau Obscuur Libel. Hal ini merupakan dugaan kuat dari kuasa hukum pihak yang bersangkutan. . Melawan pelamar ke-2.” Husni Thamrin menjelaskan.
Sementara itu, Afni optimistis kepercayaannya terhadap Pilkada Siak bisa tetap terjaga setelah mendengar dan membaca jawaban KPU dan Bawaslu.
Jawaban KPU dan Bawaslu juga sejalan dengan jawaban kami sebagai pihak terkait, bahwa permintaan komisioner tersebut sangat kabur atau kabur dan tidak mempunyai dasar hukum (pemilihan ulang) karena memang tepat sasaran, kata Afni setelahnya. sidang.
Dikatakannya, pihaknya telah mengajukan 71 permohonan ke Mahkamah Konstitusi, mengajukan 7 keberatan, termasuk uraian 9 poin permohonan pasangan calon yang tidak jelas (Obscuur Libel).
Dijelaskannya, pemohon telah menyatakan palsu mengenai besaran TPS yang menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi dan tidak dapat membuktikan bahwa kebijakan keuangan dan pendistribusian barang pokok telah dilakukan sesuai dokumen terlampir.
”Selain itu, Pemohon tidak menjelaskan alasan permohonannya, namun mengajukan beberapa pertanyaan dalam petiumnya. Artinya tidak ada kompetisi antara dalil permohonan dengan apa yang dimohonkan, lanjutnya.
Pemohon juga dinilai salah jika mendalilkan ada 4.202 kartu yang rusak pada Pilkada Siak.
Dari dalil-dalil permohonan terlihat pemohon kurang cermat dalam membedakan surat suara rusak dan tidak sah.
Faktanya, hanya ada 59 surat suara yang rusak dan sudah diperbaiki sesuai aturan
Pada saat yang sama, tuduhan konspirasi penipuan (TSM) yang terstruktur, sistematis, dan berskala besar telah dibantah keras.
Ia mengatakan, tudingan tersebut tidak ada buktinya, karena sebenarnya yang bisa melakukannya adalah Penggugat dalam Pilkada yang saat ini menjabat.
“Sementara kami direksi, apalagi saya calon bupati perempuan pertama di Pilkada Siak yang hanya akademisi, dan belum pernah mengikuti kompetisi politik, baik di Pilkada maupun pemilu legislatif. perbuatan penipuan yang bersifat TSM, banyak pihak yang terkait yang tidak menjabat,” kata Afni.
Selain itu, kata dia, tidak ada pelanggaran administratif maupun pidana pemilu pada kampanye Pilkada Siak.
Berdasarkan informasi, Bawaslu Siak mengikuti instruksi tersebut dengan sanksi etik, dan bukan instruksi pelaksanaan PSU yang dijadikan argumentasi.
Selain itu, tulisan seluruh calon, termasuk saksi calon, juga sudah ditandatangani di TPS se-Kabupaten Siak.
“Ini bukti Pilkada Siak dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Kenapa ketika tahu kalah malah melontarkan tuduhan jarak jauh, oleh karena itu kami mohon hakim Mahkamah Konstitusi menolaknya.” Segala tuntutan panglima untuk melindungi suara masyarakat Siak yang memilihnya,” pungkas Afni. (mcr8/Medan Pers)