Hadiri Undangan Kemendikbudristek, UIPM Bahas Legalitas dan Tuduhan Kampus Ilegal

author
1 minute, 24 seconds Read

Medan Pers, JAKARTA – Pejabat Lembaga Administrasi Negara menghadiri pertemuan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Senin (7/10) Profesi (UIPM).

Rapat tersebut melanjutkan ajakan informasi terkait pemberian Honoris Causa kepada aktivis Raffi Ahmad dan tudingan UIPM sebagai lembaga ilegal.

BACA JUGA: UIPM Sebut Raffi Ahmad, WNI yang Pindah ke Thailand!

Dalam pertemuan yang hangat dan demokratis tersebut, pimpinan UIPM menyampaikan dokumen pendukung terkait pendidikan internasional kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam sambutannya, perwakilan UIPM, Rastastia Nur Alangan mengatakan: “Alhamdulillah konferensi ini mendapat sambutan baik dan berlandaskan demokrasi.”

BACA JUGA: Halaman Wikipedia Rastastia kacau setelah penghargaan PhD dari Raffi Ahmad

Kabar pendirian ilegal tersebut menjadi pemicu pertemuan tersebut, apalagi setelah masyarakat mendapat kehormatan yang diberikan kepada Raffi Ahmad.

UIPM telah dipastikan merupakan pusat e-learning berbasis Internet, dengan kantor perwakilan di Bekasi yang hanya digunakan untuk administrasi publik, bukan sebagai tempat belajar mengajar.

BACA JUGA: Raffi Ahmad jadi perbincangan hangat usai meraih gelar doktor, sibuk terus.

Selain itu, UIPM menyatakan mereka tergabung dalam Organisasi Mutu Asia Pasifik (APQN) yang juga tergabung dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), untuk memungkinkan akses pendidikan hukum online.

“Keberadaan UIPM di Indonesia diakui secara hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta memiliki nomor induk usaha sebagai perguruan tinggi swasta penyelenggara pendidikan. Hal ini sah di mata hukum,” jelasnya.

Rastasia menambahkan hingga saat ini UIPM belum melakukan kegiatan belajar mengajar, hanya kantor perwakilan UIPM di Indonesia.

Sementara itu, Plt. Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., mengatakan pemerintah akan membuka lembaga pendidikan seperti UIPM, jika mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menghimbau UIPM untuk membuka atau menyelenggarakan program pendidikan di Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutupnya. (esy/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *