Medan Pers – JAKARTA – Berikut penjelasan kebijakan terbaru yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025, artinya guru tidak harus mengajar tatap muka 24 jam dalam seminggu.
Kebijakan terbaru tertuang dalam Surat Edaran Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang sistem informasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
BACA JUGA: Mulai 1 Januari 2025, Guru Tak Perlu Mengajar Tatap Muka Selama 24 Jam
Penandatanganan SE bersama tersebut dilakukan pada Senin (12/9) di Jakarta, kabarnya dari arahan Astacitas ke-4 Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM), ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender. , serta perempuan, pemuda dan penguatan peran penyandang disabilitas.
Dimana Presiden Prabowo menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan mutu, kompetensi dan kinerja ASN di lingkungan pendidikan.
BACA JUGA: Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti: Guru PPPK akan mengajar di sekolah swasta
Penandatanganan surat edaran bersama tersebut dilanjutkan dengan peluncuran sistem manajemen kinerja bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Surat edaran bersama tersebut mengatur tentang sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem nasional pengelolaan prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
BACA JUGA: Menteri Pendidikan Dasar Abdul Muti mengungkapkan 295 ribu guru tidak lulus, solusinya sudah disiapkan
Pernyataan resmi humas BKN menjelaskan, sistem informasi manajemen kinerja ini dirancang untuk mendukung manajemen kinerja ASN sesuai Permen PAN RB nomor 6 Tahun 2022.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda handal yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif dalam jangka panjang.
Plt. Dwi Putranto, Kepala BKN Haryomo, menjelaskan tantangan interoperabilitas kedua sistem informasi kinerja tersebut, terutama dalam mencocokkan data dan mengadaptasi proses bisnis.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjamin keakuratan data dan sistem yang terintegrasi dengan baik, kata Haryomo.
Haryomo menambahkan, sistem informasi kinerja ini akan membantu mengurangi beban administrasi guru dan kepala sekolah.
Selain itu, sistem informasi terkini akan diintegrasikan dengan layanan kinerja BKN untuk mendukung berbagai sistem layanan kepegawaian.
“Saya berharap BKN dan Kementerian Pendidikan Dasar dapat terus bersinergi membangun sistem pendidikan inklusif dan berkualitas demi masa depan bangsa yang lebih baik,” kata Haryomo.
Pada tahun 2024, sebanyak 1.464.484 atau 81% data kinerja guru dan kepala sekolah telah berhasil disebarluaskan sebagai bagian dari implementasi Satu Data Indonesia melalui kolaborasi data antara Satu Data ASN dan Satu Data Dikbudristek.
Hasil tersebut merupakan hasil kerja sama BKN dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan pihak pendukung lainnya.
Pada tahun 2025, jabatan fungsional pengawas sekolah akan masuk dalam layanan kinerja ini. Konselor sekolah mempunyai peranan strategis dalam menjaga mutu pendidikan melalui supervisi akademik dan manajerial. Penambahan layanan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh komponen pendidikan mendapat dukungan optimal
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan lebih mudah.
Dengan tiga fasilitas manajemen kinerja pada tahun 2025, guru tidak perlu membuang waktu mengelola e-Performance.
“Sekali lagi kami tekankan bahwa tujuan perubahan ini adalah memberikan ruang bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk fokus pada tugas pokoknya, yaitu menciptakan pembelajaran yang berpusat pada siswa, dan tetap menumbuhkan semangat belajar sepanjang hayat dengan penuh semangat. pendekatan yang lebih fleksibel. sesuai dengan kebutuhan dan tantangan lapangan,” kata Abdul Mu’ti.
Menteri Pendidikan Dasar Abdul Mu’ti mengatakan, inovasi manajemen kinerja ini merupakan jawaban atas imbauan Presiden Prabowo yang ingin menyederhanakan birokrasi.
Ditegaskannya, tujuan amandemen ini bukan untuk melepas guru, melainkan mengembalikan tugas dan fungsi guru yang sebenarnya.
“Ada perubahan untuk menyelesaikan kelas 24 jam dalam seminggu. Dulu harus berjalan dari waktu ke waktu. Sekarang tidak lagi,” ujarnya.
Guru tidak lagi mengajar tatap muka selama 24 jam, namun dapat diisi dengan pengajaran. Sebab sampai saat ini tugas pembinaan masih terbengkalai.
Dijelaskannya, proses penyelesaian kompetensi atau pelatihan merupakan proses pembelajaran yang berlangsung selama 24 jam.
“Aktivitas guru di masyarakat, sekolah, dan mengikuti organisasi profesi juga turut diperhatikan. Yang terpenting laporan ini disajikan setahun sekali, bukan dua kali setahun,” ujarnya.
Dengan begitu, kata Abdul Mu’ti, guru lebih berperan aktif sebagai guru, pembimbing, maupun di masyarakat dan sekolah. Guru lebih fokus pada tugasnya. (sam/esy/Medan Pers)