Medan Pers, JAKARTA – Para guru agama bingung karena kedua kementerian (Kemenag dan Kemendikdasmen) berselisih paham mengenai pembayaran biaya sertifikasi alias TPG.
Sejauh ini seluruh ustadz yang mayoritas merupakan santri PPPK belum mendapat tambahan TPG untuk TA 2023 sebesar 50 persen dan 100 persen untuk tahun 2024.
BACA JUGA: Bahas Nasib Guru Agama PPG, Menag dan Mendikbud Gandeng Kerjasama
Mereka menilai ada diskriminasi antara guru agama dan mata pelajaran lain (apel).
Wakil Ketua ASN PPPK Sumsel Susi Maryani mengungkapkan, banyak guru agama yang ditempatkan di sekolah negeri belum mendapat tambahan TPG (Tunjangan Profesi Guru).
BACA JUGA: Guru agama tak bersertifikat merasa diabaikan pemerintah, minta Presiden Prabowo turun tangan
Mereka semakin sengsara karena guru mata pelajaran lain mendapat TPG lebih banyak 50 persen pada tahun 2023 (TPG THR dan TPG ke-13) dan TPG 100 persen (TPG THR dan TPG ke-13 tahun anggaran 2024). Padahal, keduanya merupakan guru ASN PPPK.
“Guru mata pelajaran lain mendapat pembayaran TPG 50 persen dan 100 persen. Bahkan guru agama kita di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional tidak membayarnya,” kata Susi Maryani kepada Medan Pers, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Tingkatkan kesejahteraan ustadz, Ganjar janji siapkan insentif Rp 4 triliun
Ia kemudian mengaitkannya dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan guru besar honorer melalui tunjangan sertifikasi.
Tambahan THR TPG dan TPG untuk 13 guru agama tersebut dikhawatirkan tidak dibayarkan.
Susi mengatakan seluruh guru agama sedang mempertimbangkan penambahan TPG.
“Kalau tunjangannya bertambah, kami khawatir tidak dibayar, sedangkan tambahan THR dan tunjangan TPG 13 tahun 2023 yang membayar 50 persen tunjangan sertifikasi guru dan tambahan TPG 2024 sebesar 100 persen belum dibayarkan. , ”katanya.
Ia mengungkapkan, guru agama di sekolah negeri diangkat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sedangkan TPG ditanggung Kementerian Agama sehingga terjadi dualisme di kementerian.
“Makanya kalau TPG 50 persen dan 100 persen, kita tidak tahu siapa yang membayar. Kemenag tidak menganggarkan, begitu pula Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Lanjutnya, saat ini seluruh guru ASN PNS dan PPPK serta guru honorer sangat berharap adanya tambahan gaji sebesar Rp 2 juta sesuai janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Jadi, kata dia, bukan kompensasi sertifikasi yang berkali-kali diklarifikasi pemerintah. Pasalnya, para guru Berserdik sudah lama menantikannya.
“Ini mekanisme manfaat sertifikasi di masa lalu. Sebenarnya ini merupakan kabar baik bagi guru yang belum tersertifikasi, bisa menikmatinya setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG),” jelasnya. (esy/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Temui Wamendikbud, Forum ASN PPPK sampaikan 10 permohonan, semoga dikabulkan