Medan Pers -jakarta -Penasihat hukum Partai Kebangkitan Nasional Anwar Rachman mengatakan bahwa hakim Pengadilan Tengah -Jakarta telah menolak pengaduan oleh Achmad Ghufron Sirodj terhadap PKB -DPP -Chair Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
“Dengan penolakan terhadap gugatan, gugatan kompensasi secara otomatis menjadi 507 miliar rp.” Dia mengatakan pada hari Rabu (18 Desember).
Baca juga: PKB meminta keputusan KPU & Bawaslu yang menentukan kandidat yang dipindahkan
Menurut Anwar, tuduhan Ghufronens, PKB, dianggap sewenang -wenang dan tidak prosedural untuk menjadi pemberhentian jawaban tersebut.
Anwar mengatakan bahwa pemecatan itu adalah masalah batin dari partai -partai politik sebagai tekad untuk pasal 32 paragraf (1) hukum No. 2 dari 2011 sehubungan dengan partai politik dan hukum khusus, yaitu Hukum, 2 tahun 2008, Jo Law No. 2 dari 2011 dalam hal partai politik.
Baca juga: Dua anggota parlemen Indonesia Sue Cak Imin di depan Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, apa yang terjadi?
“Masalah yang diangkat oleh penggugat adalah masalah internal,” katanya.
Ghufron menggugat Cak Imin di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah karena dirilis.
Baca Juga: Lihat Ekspresi Cak Imin Bertemu Gus Ipul Selama Kementerian Pemberdayaan Sosial untuk Memperkuat Komunitas
The discharge of Achmad Ghufron as a PKB member, which from the PKB DPP on the basis of the PKB -DPP -Decre No. 33591/DPP/01/VII/2024 of July 31, 2024 in relation to the Achghufron -Sirodj (plaintiff) against PKB and PKB members from PKB from PKB from PKB, because the PKB’s PKB members were dilakukan oleh anggota PKB, dilakukan oleh keputusan PKB dari PKB. Peraturan PKB, yaitu menentang disiplin partai.
Anwar mengatakan sesuai dengan undang -undang perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU No. 2 dari 2011, partai politik internal yang telah diatur dalam iklan/seni harus diselesaikan.
“Sejak Ghufron pertama kali mengajukan masalah kepada pengadilan distrik Jakarta Tengah dan tidak mengajukan masalah kepada partai dan tidak dapat memberikan bukti salinan keputusan partai, prosedur tersebut dilanggar,” kata Anwar. (*/Medan Pers)