Gugat BYD Motor Indonesia, BMW Beberkan Alasannya

author
1 minute, 41 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – BMW AG mengajukan gugatan terhadap BYD Motor Indonesia di pengadilan komersial Jakarta Tengah, yang terkait dengan penggunaan merek M6.

Gugatan BMW adalah untuk melindungi kekayaan intelektual dan juga mempertahankan standar kualitas dan eksklusivitas produk yang mereka miliki.

Baca Juga: Bernama BMW AG, BYD Motor Indonesia memberikan penjelasan

Dia saat ini menggunakan BYD M6 sebagai model kendaraan mereka.

Jodie O’Tania, direktur komunikasi di BMW Indonesia Group, mengatakan kepada Antara pada hari Rabu bahwa kelompok BMW, sebagai pemilik hukum merek M6, memiliki tindakan hukum untuk melindungi merek dan reputasi BMW.

Baca Juga: Bydaalion 7 DMS Edisi Mengemudi Cerdas secara resmi diaspal sebagai harga

“BMW M6 adalah model ikonik di lini BMW M yang dikenal di seluruh dunia karena berkapasitas tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya.”

“Penggunaan merek M6 oleh pelanggan lain dapat menyebabkan kebingungan antara klien dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah -langkah hukum untuk melindungi tidak hanya hak BMW, tetapi juga untuk kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” katanya.

Baca juga: 3 Sepeda Bike BMW Motorrad Lantai Lantai pada IIMS 2025, lihat!

Menurut Jodie, kliennya sangat prihatin dengan mempertahankan pengalaman manajemen sesuai dengan standar premium yang telah menjadi fitur produk BMW sejak pertama kali.

“BMW Group Indonesia selalu memberikan pengalaman dengan garis sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” katanya

Kekuatan yang diambil oleh BMW dalam hal ini adalah bentuk refleksi tentang pentingnya melindungi kepemilikan intelektual dalam industri otomotif.

Dia menjelaskan bahwa menggunakan merek M6 oleh pelanggan lain dapat merusak pelanggan dan mitra BMW di pasar mobil negara itu.

BMW berharap bahwa prosedur hukum lebih lanjut ini akan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum untuk semua pihak yang berkepentingan.

Saat ini, M6 sendiri adalah merek yang terdaftar di daftar umum merek dalam merek Direktorat, Direktorat -Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

Sebelum itu, Bayerische Motor Works (BMW) bertindak Aktiengeselschaft (AG) mengajukan gugatan di Pengadilan Komersial Jakarta Tengah dengan nomor 19/PDT.SUS-HKI/Merek/2025/PN Niaga JKT.PST. 

Kasus Sipil terdaftar dari 26 Februari 2025 (Ant/Medan Pers)

Baca artikel lain … 25 BMW M Series adalah fokus di Indonesia M-Town

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *