Medan Pers, Brunei – Polisi FA Bandung menangkap seorang peserta pameran karena melakukan kata-kata kotor di depan umum.
FA sedang berdiri di sebuah toko di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Bandung sambil melakukan masturbasi tanpa malu-malu. Aksi ini kemudian diperlihatkan kepada salah satu pengunjung.
Baca Juga: Sepeda Motor Pamer Penis dan Masturbasi Pakai Jarum Suntik, Kini Begini Nasibnya.
Kapolrestabes Bandung Budi Sartono mengatakan, aksi pameran tersebut berlangsung pada Minggu (12/1/2024) pukul 14.45 WIB.
Reporter The Chronicle, seorang pengunjung berinisial DSOS, sedang berdiri di depan kasir toko. FA di belakangnya kemudian menunjukkan dugaan air mani tersebut kepada DSOS.
Baca Juga: Pria Nepal Ketahuan Masturbasi di Mobil Terancam Deportasi
“Setelah dilakukan pemeriksaan, dikeluarkan dengan menggunakan tisu dan ternyata itu adalah air mani atau cairan yang kemungkinan besar adalah air mani,” kata Bodi dalam jumpa pers di Mapolsek Bangang, Jalan Jawa, Jumat (12/6/12). ). 2024)
DSOS kemudian meninjau rekaman CCTV dan FA terlihat melakukan masturbasi di tengah kerumunan.
Baca Juga: Lina Lama Tinggal di Jembatan Pasupati Bandung, Akhirnya Pindah ke Rusonawa Rankek.
“Dari hasil kamera CCTV terlihat pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi pelapor tidak melihat dan melakukan masturbasi. Di kasir, Miniso mengeluarkan penisnya dan menemukan sedikit cairan.”
Setelah dipastikan tindakan yang dilakukan FA tidak etis, DSOS melaporkannya ke Polrestabes Bandung.
Sehari setelah laporan tersebut, FA ditangkap Bareskrim Polsek Bangang.
Atas perbuatannya, Fa dijerat pasal tindak pidana pencabulan dengan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2002 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2002. Penjara bertahun-tahun.
Pria yang dimaksud ditahan sementara di Mapolrestabes Bandung.
Oleh karena itu, banyak orang yang masih terlalu lemah atau terlalu lemah untuk bekerja di tempat umum, ujarnya. (mcr27/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Ketua PDP Jateng Bambang Pakul: Cuacanya kurang bagus untuk kami.