Medan Pers, Cimahi – Unit Investigasi Kriminal Cimahi (Satrifikasi) menangkap sekelompok geng sepeda motor yang mengejar penganiayaan selama penyiar di media sosial.
Saat mengeksekusi kampanye, ketiga penulis naik ke mesin dengan senjata samurai yang tajam.
Baca Juga: Tersangka untuk Penganiayaan Kelompok Kiai Mengancam 5 Tahun
Mereka kemudian pergi ke tempat parkir minimarket di daerah Kopi Kopi, Kota Cimahi, dan menyalahgunakan para korban.
Kepala Polisi Cimhi, Wakil Komisaris Tiga Suhartanto, mengatakan bahwa konten untuk keberadaan dan takut orang takut.
Baca juga: YS, temannya Bripka sebagai pelaku penganiayaan berat ditangkap oleh polisi regional Riau
“Para penulis, jika mereka melakukan penganiayaan dengan siaran langsung di media sosial, mereka ingin mengakhiri publik,” kata tiga pada hari Selasa (8/10) di markas polisi Cimahi.
Dia menemukan bahwa ada tiga penulis yang telah berhasil diamankan, yaitu JM, MR dan AF. Mereka mengikuti pada hari Kamis (3/10) di malam hari di salah satu penanda mini di Cimahi di Cimahi.
Baca juga: gambar orang dari penyelenggara penganiayaan dan kerusakan di Sukabumi ini
“Korban benar -benar santai. Di mana insiden ini adalah korban, ini adalah karyawan parkir yang minim. Mereka segera () menyengat secara membabi buta,” katanya.
Selain siaran langsung, penulis juga menghitung konten penganiayaan pada serangkaian platform media sosial.
“Setelah mengambil tindakan, mereka memperbarui status mereka dan menjelaskan pelakunya,” katanya.
Polisi memberikan senjata yang tajam dan sejumlah bukti yang dikejar oleh para pelaku pada saat yang sama.
Pelaku dibebankan atas tindakan mereka sesuai dengan Pasal 170 paragraf 2 dari 1 dan 2 bersamaan dengan Pasal 352 (1 atau 2 (1) KUHP.
“Ancamannya adalah maksimal 5 tahun. Kami akan mencoba memperkuat hukum Anda karena itu menyebarkan isi kekerasan di masyarakat,” katanya. (Mcr27/Medan Pers)