Medan Pers, CILINCING – Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara menangkap pria bernama SR (52) yang memaksa putrinya sejak 2023 pada Rabu (27/12).
Pelaku kami tangkap di kawasan Cilincing, kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKP Lukman, Senin.
BACA JUGA: Ayah Berkelakuan Buruk, Bayi Lahir Tidur Hingga Hamil di Banjarmasin
Menurut Lukman, kejadian tersebut tidak dilaporkan karena korban takut dan baru berani mengajukan pengaduan.
“Korban ini mendapat uang, mungkin ayah tirinya takut sehingga tidak melaporkan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pria asal Palembang ditangkap karena eksploitasi anak di bawah umur dan posting video porno di media sosial
Dia mengatakan, timeline yang bisa diberikan saat ini adalah tahun 2024 saat ibu korban meninggalkan rumah bersama putranya yang berusia tiga tahun untuk membeli makanan.
Saat rumah dalam keadaan kosong, tersangka naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban. Saat itu, korban sedang bermain-main dengan temannya yang berhuruf A di kamar tersebut.
BACA JUGA: Pura-pura Kerasukan Setan, Orang Tua di Musi Rawas Aniaya Anak Kecil
Pelaku meminta teman korban untuk mandi, dan ketika temannya pergi, dia meminta pelaku ke toilet dan memaksanya melakukan tindakan seksual.
“Setelah kejadian itu, pelaku beberapa kali melakukan tugasnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku mengaku melakukannya karena kebanyakan menonton video porno.
“Ini kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, nanti akan kami klarifikasi,” ujarnya. (antara/Medan Pers)
BACA PASAL LAINNYA… Bukannya menjaga kerukunan, Ketua RT di Kemayoran ini menganiaya 2 anak.