Medan Pers, BENGKALIS – Seorang pria bernama Samsul Manurung (26) ditangkap polisi karena membunuh saudaranya Ojak Manurung (31). Samsul sangat antusias dengan pembagian harta warisan.
Pembunuhan itu terjadi pada Minggu (12/8) sekitar pukul 05.10 WIB.
BACA JUGA: PDIP akan terus mempertanyakan upaya mematikan demokrasi
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pembunuhan itu terealisasi setelah jenazah Ojek Manurung ditemukan tak bernyawa di halaman depan rumah kontrakannya di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Awalnya kami mendapat laporan dari Saudara Rinto Manurung (40) yang merupakan saudara korban yang mendapat kabar dari keluarganya di Sumut mengenai meninggalnya korban,” kata Bimo kepada Medan Pers com, Selasa (10/12).
Baca Juga: Top 5 Berita: Berita Terkini: Polisi Tembak Polisi, Terorganisir Tersangka Pembunuhan, Irjen Polisi Beri Instruksi Tegas
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Polsek langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan tindak pidana.
Saat di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, alat tambal ban, dan uang tunai senilai Rp 26,4 juta.
BACA JUGA: Hubungan Presiden dan Wakil Presiden Filipina Retak, Rumor Ancaman Kematian Beredar
Dari bukti-bukti yang ditemukan selama pemeriksaan di lokasi kejadian, tampaknya kematian korban merupakan akibat tindak pidana pembunuhan, lanjut Bimo.
Usai mengolah lokasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Kemudian tim mengetahui bahwa yang diduga melakukan pembunuhan adalah Samsul Manurung, adik korban.
Tim Opsnal bersama Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis bergerak dan menangkap Samsul Manurung pada hari yang sama pukul 23.00 WIB di kawasan Simpang Garoga, Duri.
Saat diperiksa, Samsul mengakui perbuatannya. Dia mengaku memukul kepala dan dada korban dengan perban hingga korban meninggal.
Berdasarkan pengakuan Samsul, motif pembunuhan ini adalah karena rasa iri terhadap kakaknya yang menguasai perkebunan sawit warisan keluarga.
Samsul merasa tidak mendapatkan bagian yang adil dari kelapa sawit warisan keluarganya. Hal inilah yang memicu dia melakukan tindakan kejam terhadap korban, kata Bimo.
Atas perbuatannya, Samsul Manurung dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr36/Medan Pers)
Baca PASAL yang lain… Ketua KKB Bunuh Anggota Satgas Elang Berani Hadir di Polisi Warung Depan