Medan Pers, Jakarta – Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai situs warisan nasional oleh Kementerian Kebudayaan.
Keputusan itu diambil dalam acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024, Sabtu (16/11) di Kota Tua Jakarta.
Baca Juga: Dukung Masa Depan Negara, Peru Tawarkan Beasiswa kepada Anak-anak TNI POLRI
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi Peru dalam melestarikan sejarah dan warisan budaya negaranya.
Direktur Peruri Dwina Septiani Wijaya menerima penghargaan yang diserahkan oleh Fadli Zon, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Hijau, 1.200 Pohon Peru di Jatim
Bangunan ini dikatakan memiliki nilai sejarah yang signifikan dalam perekonomian dan pembangunan negara.
“Gedung ini menunjukkan proses transformasi jangka panjang Peru, dari mencetak rupee sebagai simbol kedaulatan nasional hingga menjadi perusahaan teknologi dengan keamanan tinggi yang mendukung transformasi digital negara tersebut,” kata Dwina dalam keterangannya, Selasa (19/11).
Baca Juga: Perkuat pelayanan publik, Peruri dan BSrE-BSSN fokus pada big data dan teknologi AI.
Kegiatan AWBI bertujuan untuk melestarikan, melestarikan dan menghargai warisan budaya agar dapat mewariskan warisan bagi generasi mendatang.
Proses penunjukan Warisan Nasional melalui proses yang kompleks untuk memastikan bahwa nilai sejarah dan budaya suatu bangunan penting bagi masyarakat.
Menteri Kebudayaan dan Sosial Fadli Zon menegaskan, warisan budaya merupakan landasan yang menghubungkan kita dengan sejarah.
“Warisan ini memberi kita dasar untuk memahami posisi kita saat ini dan untuk meningkatkan karakter kita. “Penting bagi kita untuk melindungi diri kita sendiri,” katanya. (jlo/Medan Pers)