Medan Pers, XAKARTA – PT Visionet Internasional (OVO) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertekad memberantas perjudian online.
Salah satunya adalah pembentukan Gerakan Bersama Mengungkap Judi Online (Gebuk Judol) di sela-sela seminar nasional bertajuk “Memberantas Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0” pada Selasa (19/11) di Jakarta.
BACA JUGA: Bawaslu DKI Diimbau Telusuri Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Pemenangan Kandidat
“Gebuk Judol bertujuan untuk mendeteksi, mencegah dan memblokir transaksi terkait perjudian online melalui optimalisasi teknologi,” kata Karaniya Dharmasaputra, Presiden dan Direktur OVO.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan prevalensi transaksi perjudian online di Indonesia semakin mengkhawatirkan, dengan sebagian besar kasus terjadi di Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Judi Online Hancurkan Generasi Baru, Menpora Dito Nyatakan Perang
Berdasarkan data PPATK, perputaran uang terkait perjudian online akan mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, dan pada kuartal I tahun 2024 angkanya mencapai Rp110 triliun.
Fakta yang paling menakjubkan adalah anak-anak berusia 11-19 tahun yang berpartisipasi sebanyak 197.540 orang dan nilai transaksinya mencapai Rp 293,4 miliar.
BACA JUGA: Kapolri Himbau Pemuda Muhammadiyah Hilangkan Gaming Online dan Polarisasi Serentak di Pilkada
Ivan juga menyoroti tren transaksi kecil seiring bertambahnya volume pemain sehingga akumulasi uang yang beredar terus meningkat.
Untuk menyikapi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas ini bertugas mempercepat penghapusan aktivitas perjudian online secara terpadu.
Selama periode 2017-2024, Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 9.062 perusahaan keuangan ilegal yang terlibat dalam berbagai kejahatan, termasuk perjudian online.
Brigjen Polisi Asep Jenal Ahmadi menegaskan, pemberantasan perjudian online menjadi agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Kolaborasi top-down, termasuk pemantauan aliran uang, sangat penting dalam mengungkap pemain utama jaringan perjudian online,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah memblokir 5,1 juta situs judi online yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Kami tetap berkomitmen menjaga ekosistem digital yang sehat demi kebaikan bersama,” tutup Meutya Hafid. (jlo/Medan Pers)