Medan Pers, Pakenbaru – Reserse Narkoba Polda Riau menyita 53,60 kilogram sabu dan 49.682 dari empat tersangka. Pil ekstasi menghentikan kurir yang berperan sebagai kurir.
ES, 33, SAP, 30, S, 31 dan SH, 35 merupakan empat terdakwa. Barang bukti yang ditemukan berupa 54 kantong besar sabu dan 20 kantong pil ekstasi dalam kantong plastik berwarna biru. mobil tersangka.
Baca juga: Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap di Kandahar, Polisi Temukan 3,6 Kg Shaba Terkubur di Belakang Rumahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Pak Komis, Kombes Poto Yoda Praweera menjelaskan, pengembangan tersebut merupakan langkah awal penyelundupan narkoba dari Kabupaten Bengali ke Pekanbaru. Pengiriman dimulai dengan laporan publik tentang rencana tersebut.
“Pada Kamis, 9 Januari 2025, tim melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap jalur-jalur yang diduga pengiriman,” kata Pak Komis, Selasa (14/1) di Mapolda Riau. dikatakan
Baca juga: Pria Divonis Mati karena Kepemilikan 8 Kantong Sabu
Petugas menemukan mobil berwarna putih terparkir di sebuah restoran di Jalan Lantas, Pelalwan Siak.
Tiga tersangka bernama ES, SAP dan S telah ditangkap dari mobil ini.
Baca Juga: Pengunjung PN Bandung Ingin Selundupkan Paket Sabu-Sabu, Kondom, Begini Caranya
Dalam penggeledahan lainnya, polisi menemukan puluhan paket sabu dan ekstasi di dalam mobil.
Hasil pemeriksaan sementara, ketiga terdakwa diduga disuruh seseorang untuk mengantarkan narkoba berinisial I kepada SH.
“Pejabat melakukan perbaikan dengan menggunakan informasi itu,” lanjutnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap SH di halaman sebuah tempat suci di Distrik Panglaan Kerenchi, Kabupaten Pelalwan. SH diketahui datang dengan mobil berwarna hitam.
“Dia mengaku saat pemeriksaan silang bahwa dia diperintahkan oleh Pengawas Narkoba di IW untuk membeli obat tersebut,” kata Komis.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 68,5 miliar, kata alumni Akpol 2000 itu jika dilepas ke publik. 317.707 nyawa bisa terancam.
Keempat tersangka kini telah ditahan oleh Polsek Riya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Anti Narkoba Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Pasal (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009. Hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Riyadh. Kami akan terus mencari pelaku kejahatan lain dalam jaringan ini,” tegas Komis. Memberi.” (mcr36/Medan Pers)