Medan Pers, JAKARTA – Pemberian insentif pada kendaraan hybrid dan listrik diharapkan dapat memulihkan dan menghidupkan kembali industri otomotif tanah air.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi memuji langkah pemerintah yang memberikan insentif bagi mobil bermesin hybrid mulai 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Gaikindo masih berharap PPN 12 persen dihapuskan
Peluncuran kebijakan stimulus pemerintah terhadap mobil hybrid merupakan kabar baik yang diharapkan dapat memulihkan dan menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia, kata Nangoi dalam siaran persnya, Selasa (24/12).
Pemerintah diketahui memberikan insentif berupa pajak penjualan negara atas barang mewah atau PPnBM DTP sebesar tiga persen.
BACA JUGA: Gaikindo optimistis penjualan mobil tahun depan bisa tembus 1 juta unit, dengan asumsi
Selain itu, otoritas juga terus memberikan insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam bentukcompletely knock down (CKD) dan PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik yang diimpor dalam bentuk utuh atau full built (CBU). .
Yohanes mengatakan penerapan kebijakan insentif perpajakan juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing mobil listrik dan hybrid di pasar mobil dalam negeri.
BACA JUGA: PPN Naik 12 Persen, Gaikindo Jawab Begini
“Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor yang hemat bahan bakar dan rendah emisi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengatakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif terhadap penjualan produk otomotif karena pemerintah mengikutinya dengan insentif perpajakan.
“Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak buruk terhadap potensi penjualan bahkan bisa diabaikan,” kata Yohanes Nangoi.
Menurut Yohanes, kebijakan stimulus fiskal yang dilakukan pemerintah bersamaan dengan penerapan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 mampu mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap penjualan mobil yang menjadi perhatian industri mobil dan pelaku usaha. . (Antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Daya beli masyarakat anjlok, Gaikindo pertimbangkan target penjualan mobil