Medan Pers, JAKARTA SELATAN – Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengaku berharap target penjualan mobil bisa mencapai satu juta unit pada tahun 2024.
Namun perlu diketahui, pemerintah tidak akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% efektif tahun depan.
UPDATE: PPN akan naik 12%, Gaikindo menanggapinya sebagai berikut
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Misalnya tahun depan tidak ada pilihan, dan tidak ada PPN, harusnya kita mencapai 900 ribu sampai 1 juta, semoga bisa tercapai,” kata Kukuh Kumara di sela-sela acara FGD tema otomotif view: ending perangkap satu juta, menyambut masa rendah emisi yang digelar Viva di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12) malam.
TERKAIT: Gaikindo Hormati Keputusan Pajak 12 Persen, Jongkie: Semoga…
Kata dia, Gaikindo saat ini menunggu kepastian pemerintah mengenai rencana kenaikan PPN.
“Kita tunggu sampai Januari untuk melihat trennya seperti apa,” ujarnya.
BACA JUGA: Daya Beli Masyarakat Menurun, Gaikindo Akan Ubah Target Penjualan Mobil
Menurut Kukuh, jika memungkinkan pemerintah memanfaatkannya, Gaikindo akan melakukan tes lagi.
Namun pada Januari nanti kami akan mempertimbangkan penerapan berbagai kebijakan baru, ujarnya.
Menurut dia, pasar mobil dalam negeri sudah menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Meski belum sepenuhnya terlihat kesuksesan Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024, ia melihat minat masyarakat terhadap mobil baru dan tren peningkatan pesanan mobil pada pameran otomotif akhir tahun itu.
Namun, dia mengatakan penerapan ketentuan PPN baru dapat menimbulkan tantangan bagi penjualan produk otomotif.
“Kami berharap ada cara-cara lain yang bisa digunakan, baik itu motivasi, baik insentif, yang diikuti bersama-sama, agar tetap penuh harapan, karena industri ini salah satu pilarnya,” kata Kukuh.
Pemerintah akan mengumumkan kepastian penerapan PPN 12 persen pada pekan depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Drawati sebelumnya mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 akan dilakukan sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan. (ddy/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Pemerintah Tolak Insentif Kendaraan Terintegrasi, Gaikindo Tanggapi