Medan Pers, JAKARTA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen tidak berdampak pada sektor otomotif.
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% akan dimulai pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Masyarakat Tak Suka Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen, Harap Dihapuskan
Diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap penjualan mobil di Indonesia, kata Presiden Gaikindo I Jongki Sugiarto di Jakarta, Jumat.
Jonki mengatakan, pemerintah sudah lama mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai dan oleh karena itu Gaikindo menghormati keputusan tersebut.
Baca Juga: PPN QQ Sri Mulyani Naik Jadi 12 Persen di 2025 Siap-siap ya Guys!
Terkait strategi mempertahankan penjualan mobil, Gaikindo menyerahkan semuanya kepada perwakilan pemegang merek (APM).
“Semuanya kami serahkan kepada APM untuk menentukan strategi penjualannya,” ujarnya.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Menurun, Guykindo Kaji Ulang Target Penjualan Mobil
Menteri Keuangan Shri Simuliya Inrawati mengatakan rencana kenaikan tarif tersebut telah menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 dan akan terus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU).
Undang-Undang Harmonisasi Tata Cara Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021 memuat pembahasan mengenai pajak pertambahan nilai 12 persen.
Saat itu, pemerintah mempertimbangkan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak penyakit COVID-19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus sehat sekaligus mampu menjalankan tugasnya dalam berbagai krisis, kata Pak. (antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Gaikindo desak pemerintah mengesampingkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor