Medan Pers, Jakarta – Sekretaris Jenderal Gayakindo Kukuh Kumar mengatakan ada banyak hal yang akan memungkinkan penjualan mobil baru mencapai satu juta unit pada tahun 2025.
Menurutnya, tujuan tersebut dapat dicapai jika pemerintah tidak menerapkan peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dari 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Motor Optimis Gayakindo Tahun Depan 1 Juta Unit, Disediakan
“Tahun depan (misalnya) tidak ada pilihan, maka tidak ada PPN, kami harus dapat mencapai 500.000 hingga sejuta, kami berharap,” kata Kukuh dalam jaket pada hari Rabu.
Dia mengatakan Gayakindo masih menunggu konfirmasi pemerintah mengenai rencana pengaturan PPN 12 persen.
Baca Juga: Gaekindo Menghormati PPN 12 persen, Dekrit Jongki: Mudah -mudahan …
“Kami akan melihat implementasinya terlebih dahulu, ada banyak penelitian lain, kami akan menunggu setelah Januari, apa trennya,” kata Kukuh.
“Jika kita menyukainya dalam 500 hingga 1000.000, itu harus mampu, tetapi kita akan menghargai jika Januari dengan implementasi berbagai jenis kebijakan,” Kukuh menjelaskan.
Baca juga: PPN akan meningkat menjadi 12 persen, balasan Gaikindo
Dia mengatakan pasar otomotif lokal telah menunjukkan tanda -tanda pemulihan.
Meskipun penampilan Gayakindo Jakarta (GJAW) 2024 Weve Week belum terlihat, ia melihat tren antusiasme publik untuk kendaraan baru dan meningkatkan pesanan kendaraan di pameran mobil akhir tahun itu.
Namun, ia mengatakan bahwa penerapan ketentuan PPN baru dapat menimbulkan tantangan dalam menjual produk mobil.
“Kami berharap memiliki pilihan lain, apakah itu stimulus atau tidak, apakah itu insentif yang diikuti bersama, jadi kami bisa optimis karena ini adalah industri yang mendasar,” kata Kukuh.
Pemerintah pasti akan menyatakan penerapan PPN 12 persen minggu depan.
Menteri Keuangan Shri Muliani Indrawati telah menyebutkan sebelumnya bahwa tingkat PPN meningkat menjadi 12 persen dari 1 Januari 2025. Berdasarkan hukum 2021 tentang harmonisasi undang -undang pajak.
PPN adalah pajak atas nilai tambah konsumsi barang dan jasa.
Pajak yang diterapkan dalam proses produksi dan distribusi apa pun dibebankan kepada pelanggan atau pembeli akhir. (Ant/Medan Pers)
Baca barang -barang lainnya … Kekuatan Pembelian Situs Orang, Gaikindo Akan Meninjau Target Penjualan Mobil