Medan Pers, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia Anti Korupsi (FMAKI) berunjuk rasa di depan kantor Dompet Dhuafa, Jakarta Selatan kemarin (6/12).
Dalam laporannya, FMAKI menyebut transparansi laporan keuangan Dompet Dhuafa perlu dikaji ulang.
Baca juga: Respon Dompet Dhuafa atas protes GMPI dan dugaan penyalahgunaan dana ACT
Mahasiswa menduga audit yang dilakukan oleh suatu Kantor Akuntan (CFA) dapat digunakan untuk kepentingan suatu lembaga atau organisasi.
“Kepentingan lembaga atau lembaga yang dikuasai dan dibayar oleh KAP dapat diciptakan dan diatur karena ingin menerima yang namanya Pengecualian (WTP) atau “predikat yang memenuhi kebutuhan pembayar KAP”, kata koordinator aksi Syamsul Bahri Rumalutur dalam siaran persnya. demonstrasi. Itu sebuah perasaan.
Baca Juga: GPMI Unjuk Rasa di Luar Kantor Dompet Dhuafa, Minta KPK Usut
Menurutnya, jika ada temuan atau ketidaksesuaian hanya disebutkan oleh aparat penegak hukum (APH) atau Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tetapi tidak ditegakkan. ) selaku perwakilan pemerintah pengendali Dompet Dhuaf.
“Atas kejadian ini, Kementerian Agama dan Baznas Dompet Dhuafa harus segera mengkaji ulang dana Pemkot untuk memastikan pengelolaannya transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga: Dompet Dhuafa Berhasil Tumbuhkan Aset Wakaf Kinerja
Forum Mahasiswa Anti Korupsi menyampaikan 4 tuntutan dalam kerjanya. Pertama, tanyakan kepada direktur Dompet Dhuafa tentang transparansi anggaran di lembaga tersebut.
Kedua, meminta BPK dan KPK turun tangan memantau keuangan Dompet Dhuafa agar aliran dana jelas dan transparan.
Ketiga, meminta Mabes Polri memanggil dan mengusut Direktur Dompet Dhuafa atas manipulasi audit yang dilakukan Dompet Dhuafa dengan KAP.
Terakhir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung memanggil dan menyelidiki Ketua ACT (Aksi Cepat Tunjungan) untuk meminta transparansi pengelolaan zakat dan dana abadi.
“Sebagai mahasiswa antikorupsi, kami mengimbau kepolisian, Kementerian Kehakiman, PPATK, BPK, dan KPK segera mengusut dan menertibkan Dompet Dhuafa agar fokus pada pengelolaan dana masyarakat yang transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.