Medan Pers, JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosidi geram dengan permintaan sumbangan atas nama organisasi tersebut.
Selain nama PGRI, penggalangan dana juga mencantumkan logo dan alamat Sekretariat.
BACA JUGA: Ketua PGRI: Guru swasta yang menjadi PPPK sebaiknya dikirim kembali ke SD
“Kami tidak terima nama PGRI dibesar-besarkan untuk menggalang dana untuk hal ini. PGRI bukanlah organisasi yang meminta sumbangan,” tegas Unifah dalam jumpa pers di Gedung Guru Pusat, Selasa, 20/8/2008.
Dia mengungkapkan, melalui kuasa hukum PB PGRI, dia menemukan pihak-pihak yang meminta dana dukungan tersebut. Menurut Unifah, pelaku akan diincar polisi karena dianggap mencoreng nama PGRI.
BACA JUGA: Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketua PGRI tentang Guru Swasta dan Negeri
Menurut Unifah, permintaan sumbangan forum kehormatan PGRI telah menginjak-injak harga diri PB PGRI dari pusat hingga daerah.
“Sampai saat ini PGRI tidak pernah meminta sumbangan. Kalaupun menerima hibah atau sumbangan, semuanya tetap dan belum ada kesepakatan,” tegasnya.
BACA JUGA: PGRI & Education International desak pemerintah berikan 20%
Unifah juga menyatakan PGRI tidak pernah membentuk Forum Kehormatan PGRI.
PGRI sebenarnya adalah rumah bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik). Namun selama ini Bank Dunia PGRI belum pernah membentuk forum honorer maupun forum bantuan.
Ia menegaskan, PGRI adalah milik seluruh guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Tidak termasuk dalam kelompok tanggungan mana pun.
“Kami tidak terima nama PGRI dijual untuk menghindari penerimaan dana dari pihak manapun. Ini menginjak-injak harga diri kami,” tegasnya.
Unifah juga mengimbau para guru tetap bersatu, kompak dan jujur dengan PB PGRI yang sah.
Ia juga mengingatkan agar logo PGRI terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi siapapun yang memanfaatkannya untuk menguntungkan kelompok tertentu akan berhadapan dengan hukum.
“Saya tidak main-main. Saya sudah cukup sabar, tapi kalau keterlaluan akan kita bawa ke jalur hukum agar ada efek jera,” tegasnya. (esy/Medan Pers)