JPN..com, Bank Belting – Pemimpin Komunitas Ben Belting Eli Ribbon berkomentar setelah menuduh Thomron alias Ion CS.
Eli mengatakan pada hari Senin (30/12): “Jika penambang disebut penambang ilegal, dan setoran ini korup dan dihukum, cukup hentikan industri timah di Banaka,” kata Eli hingga Senin (30/12).
Baca juga: Aun mengklaim bahwa dia menyesali bantuan Tim jika dia akhirnya dituduh melakukan korupsi
Menurut ELA, pola -pola seperti itu akan dilanjutkan di masa depan, dan tuduhan korupsi akan berlanjut.
Penambang orang masih dituduh ilegal meskipun ada perjanjian kerja yang jelas dan bekerja di IUP.
Baca juga: Kasus Sesi Kasus Helena Lemon Live Tema
“Apakah konstruksi ini adil dan masuk akal untuk penduduk Babel? Hanya menderita. Jadi provinsi termiskin di Indonesia dan label ilegal ditandai. Semua undang -undang telah dipenuhi, jaminan rehabilitasi dibayarkan, pada kenyataannya itu dihukum oleh pemerintah.
Eli sebelumnya menjadi saksi yang realistis di pengadilan korupsi di Jakarta dalam Undang -Undang tentang Kejahatan dengan Korupsi Perdagangan Tim.
BACA JUGA: Penggugat panggilan Sopart ke triliunan pajak negara dari PT Tim dengan Private
Dalam persidangan, ELA menolak orang yang bekerja di PT Tim Iup, yang disebut Penambang Ilegal.
Eli memperkirakan bahwa penambang ilegal adalah orang -orang yang tidak diizinkan di hutan yang aman atau di daerah yang tidak diizinkan.
DuJua meningkatkan volume produksi dan profitabilitas berkat kerja sama bau dengan PT Tim.
“Sebenarnya, merokok adalah musuh industri pertambangan.
Sebuah poin penting di mana Eli bertarung, dan Forum Perawatan Belting Bank harus mengajukan gugatan terhadap ahli IPB, Profesor Bambang Hero Saharjo, yang mengatakan bahwa ekstraksi Bank Belting menyebabkan kerusakan negara pada RP -271 triliun.
Dia sampai pada kesimpulan: “Pahlawan bambing harus bertanggung jawab secara hukum karena menghitung provinsi adalah korban, ekonomi jatuh, tumbuh pertumbuhan.” (Mar1/Medan Pers)