Medan Pers, JAKARTA – Bareskrim Polri meninggalkan Dirut BUMN Pertamina berinisial LBD sebagai tersangka kasus korupsi.
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menyasar LBD atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Trans Sumatera, KPK Panggil Mantan Pimpinan PT Hutama Karya
Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyatakan kerugian negara sebesar Rp 348 miliar akibat ulah pelaku.
Arief menjelaskan, korupsi terkait pidana tersebut terjadi pada tahun 2013. Saat itu, Pertamina menggelar rapat penyusunan anggaran dan menyetujui anggaran sebesar 2.070.000.000.000 rupiah untuk pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Atasi Isu Negatif, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berkomitmen untuk membebaskan birokrasi
“Tanah pembangunan Pertamina Power Tower (PET) merupakan kantor PT Pertamina dan seluruh anak perusahaannya,” kata Arif dalam siaran pers, Rabu (6/11).
Kemudian selama tahun 2013 hingga 2014 telah dibeli 4 bidang tanah yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan luas 48.279 meter persegi dari PT. PSP dan PT. BSU dengan harga Rp 1.682.035.000.000.
BACA JUGA: Perjalanan Hidup Jenderal Bertalenta Ivan Boule, Dari Sepak Bola Hingga Pertamina
Arief mengatakan, proses pembelian lahan tidak sesuai aturan yang berlaku saat ini.
Fluktuasi harga, pembelian yang lebih besar dari yang seharusnya, dan terjadi pengeluaran atau pembayaran yang tidak terduga. Aset berupa jalan milik Pemprov DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi. dia menjelaskan.
Sejak awal penyidikan dan penyidikan pada tahun 2017 lalu, penyidik telah melakukan sejumlah permintaan keterangan terhadap 84 orang saksi dan juga telah mengumpulkan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
Polisi kini berkoordinasi dengan jaksa untuk segera mengajukan perkara tersebut.
Hasil perhitungan kerugian keuangan masyarakat yang dipublikasikan BPK RI sebesar Rp 348.691.016.976, jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, LBD dikenakan pertanggungjawaban sesuai dengan Pasal 2, Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Nomor 20 ini. tahun 2001 ditarik. tindak pidana korupsi sesuai dengan Ayat 1 Pasal 55 KUHP. (cuy/Medan Pers)Jangan lewatkan video pilihan editor ini:
BACA PASAL LAIN… Korupsi di Gereja PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa.