Medan Pers, JAKARTA – Dukungan terhadap publikasi Tom Lembong terus berlanjut, salah satunya Prof. Hendrawan Supratikno, akademisi dan politikus PDI-P, akan melakukannya.
Ia menilai mantan Menteri Perdagangan itu harusnya bebas.
BACA JUGA: Kejaksaan menyita aset Hendry Lie senilai puluhan miliar
Hendrawan menjelaskan, Tom Lembong merupakan salah satu menteri yang memiliki integritas dan disiplin tinggi.
“Kami semua kaget ketika yang bersangkutan tiba-tiba dicurigai. Soalnya impor gula adalah hal yang lumrah dan apa yang dilakukan Tom Lembong hanyalah sebagian kecil dari spektrum dan durasi permasalahan sebenarnya,” kata Hendrawan dalam keterangannya. pendapat. keterangannya, Kamis (21 November).
BACA JUGA: Jaksa Penuntut Umum menangkap tersangka korupsi timah Hendry Lie, Ini Perannya
Ia menilai penangkapan Tom Lembong dapat merusak kredibilitas Kejaksaan Agung.
Sebaliknya, jika Jaksa Agung terbuka soal alasan penangkapan Lembong, kepercayaan masyarakat akan meningkat.
BACA JUGA: Mahasiswa Demo di Kejaksaan dan Minta Presiden Prabowo Menindak Jaksa nakal
Menurut Hendrawan, kejaksaan tidak boleh menutup diri terhadap permasalahan dan informasi baru yang dapat memberikan gambaran lebih lengkap dan akurat.
Dijelaskannya, kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong merupakan kebijakan yang terus berlanjut dan dilakukan oleh seluruh menteri perdagangan selama ini.
“Saya beberapa kali ketemu Tom Lembong. Saya lihat orangnya lugas, integritasnya bagus, prinsipnya, makanya kami kaget,” jelas Hendrawan.
Terpisah, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan hakim tunggal dalam sidang pendahuluan sebaiknya membebaskan Tom Lembong.
Menurut dia, ada dua alasan yang seharusnya diterima atas permohonan pemeriksaan pendahuluan tersebut.
“Pertama, tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara. Kedua, pasal apa dalam UU Tipikor yang didakwakan pada Tom Lembong?” kata Herdiansyah.
Artinya kasusnya tidak pernah jelas, termasuk kasus hukumnya, lanjutnya.
Kecuali tulisan tangan Tom Lembong yang beredar sebelum persidangan, yang juga mendapat perhatian wartawan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, Tom Lembong masih belum mengetahui secara pasti perbuatan apa yang menjadikannya tersangka.
Saya dan staf di Kementerian Perdagangan akan menerapkan semua kebijakan secara terbuka. Semua surat, izin, dan perintah yang saya tulis berlaku dan terus dirundingkan dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Tom Lembong ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, mengharapkan keputusan terbaik dalam sidang praperadilan yang diajukan suaminya.
Terima kasih sudah mendukung Pak Tom, kata Ciska usai mengikuti sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11) (mcr8/Medan Pers).
BACA ARTIKEL LAGI… Jika Kasus Timah Gagal, Kejaksaan Agung Jangan Coba Alihkan Persoalan dengan Merugikan Polri