Medan Pers, JAKARTA – Uang hasil perjudian online internasional (judol) masuk ke rekening delapan orang.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
BACA JUGA: Begini Cara Bandar Judi Judol Setor Uang ke Individu Komdigi
Kedelapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28).
Tersangka MIG, RH, AR dan RD berperan sebagai perekrut (perampok) rekening bank dan ATM warga, kata Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi saat penggerebekan di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Cengkareng, Jumat.
BACA JUGA: Terungkap Fakta Kasus Judo di Kementerian Komunikasi dan Teknologi
Sementara tersangka RS merupakan dalang sindikat dan pemilik rumah, kemudian DAP, Y dan RF berperan mengirimkan buku besar, kartu ATM (ATM) dan telepon seluler ke perusahaan buku online di Kamboja.
Syahduddi menjelaskan, tersangka ME, RH, AR dan RD ditangkap di kawasan Cengkareng pada Kamis (7/11).
BACA JUGA: Ucapan DKI Cawaguba Suswon yang Bikin Kisruh di Rapat Ormas Bang Japar
Hari ini, polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan perumahan Cengkareng Indah l, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat dan menangkap empat tersangka berinisial RS, DAP, Y dan RF.
Ponsel yang sudah terinstall aplikasi mobile banking beserta data terkait kode ATM, kemudian juga password mobile banking dan kartu ATM, paket telah dikirim ke Kamboja, kata Syaduddi.
Penerima barang-barang tersebut di Kamboja adalah warga negara Indonesia (WNI) yang mengoperasikan situs perjudian online, kata Syahduddi.
“Ada juga yang menampungnya. Mereka adalah warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja sebagai pengelola situs game online,” kata Syahduddi.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
“Dan kami juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak. Rp 10 Miliar, kata Syahduddi (antara/Medan Pers)Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:
BACA ARTIKEL LAGI… Syuting film porno, Siskaeee dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara