Duel Maut Pelajar di Semarang, Korban Sempat Salaman dengan Pelaku Sebelum Tewas

author
1 minute, 27 seconds Read

Medan Pers, Semarang – Polisi menangkap Muhammad Rateeki, 18 tahun, penghuni tanggapan Edidggwo Village, Distrik Tempang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Rizki memanggil seorang tersangka yang masih terlibat dalam duel bahwa pada hari Rabu (12/2) menewaskan APEV (17) di Jalan Barito Semarang.

Baca Juga: Kronologi Siswa Duel di Cemarangtech memungkinkan orang mati, satu terbunuh

Kepala Komisaris Polisi Cemarang mengatakan kepada pelaku dan para korban masih siswa SMK (Honeyti High School). Keduanya dididik di sekolah yang berbeda.

“Para pelaku dan korban saling menanyai dengan pesan langsung akun di media sosial Instagram,” kata Combs Sisaahddy pada konferensi pers di Maplerestabes Semarang, Jumat (2/14).

Baca Juga: Perkelahian yang Terhubung, Biaya Stinging di Jakarta Utara, Ciahyl Kills

Mereka setuju sebelum SMK Dr. Sypto Jalan Barito Semarang City. Sebelum duel yang mematikan, keduanya menekankan dan menunjukkan jenis senjata Korbec yang tajam (tajam). Tindakan berlangsung 2 menit.

“Ini adalah pertanda dari satu tindakan satu perjuangan, sekitar pukul 7:00 VIB,” kata mantan polisi Metro Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Kursi Lapak, Kopi dan Bakso di Pekanbil Duel Dead, 1 Dead

Antara pelaku dan para korban, putra panjang saling mengayunkan. Ketika korban berada di luar penjaga, Izki secara membabi buta untuk melukai punggung dan paspornya.

Korban mengakui kekalahan jalanan. Korban sedang menjalani perawatan medis, tetapi hidupnya berada di luar Rumah Sakit Citarium Semarang Panttivilas.

“Setelah terkena sengatan, dia mundur dan keduanya menjabat tangannya dan kemudian meninggalkan tempat kejadian,” katanya.

Ketika dia mengetahui bahwa korban telah meninggal, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Midtal Slawa.

Namun, ketika dia akan kembali ke Semarang, para pelaku ditangkap pada hari Kamis (13/2) di Jalan Piscring Ray Kendil.

“Tidak diketahui bahwa baik korban dan pelaku minum alkohol atau sempit. Yah, kedua sekolah memiliki sejarah pertarungan bersama,” kata Kibbers Syahddy.

Untuk tindakan mereka, para pelaku dituduh berdasarkan Pasal 80 (3) dari Jaco Pasal 76k 19200 ribu 44 (5) (4) (4) dari KUHP. (Mcr5 / Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *