Medan Pers, Jakarta – Ivan Fals, bersama dengan istrinya Rownai Delistana, mengunjungi polisi kereta bawah tanah Jakarta Selatan dibandingkan dengan dugaan pendiri Indonesia palsu (OI) empat tahun lalu atau 2021 pada hari Senin (3/2) di malam hari.
Kepala Departemen Kepolisian Komisaris Jakarta Selatan untuk Hubungan Publik Nurma Devi mengatakan dalam kasus ini, para penyelidik memeriksa tujuh saksi.
Baca juga: Ivan Palsu untuk Penyelidik Penyelidik dari Polisi Jakarta Selatan, apa masalahnya?
“Ada tujuh saksi dan mereka semua diperiksa,” kata Nurma kepada wartawan pada hari Selasa.
Nurma berbicara secara rinci tentang tujuh orang, yaitu KS sebagai reporter, IB sebagai korban, sa, s, julukan Iwan fals sebagai saksi, istri Ivan fles adalah RL dan seperti yang dilaporkan.
BACA JUGA: Iwan Fals dan Irfan Hakim bekerja sama di Genjrrensgan
Awalnya, Rosana Listan dilaporkan sebagai ketua organisasi atau Asosiasi Penggemar selama periode 2013-2021.
Kemudian organisasi kehilangan tindakan, jadi Rosana bertanya kepada saudaranya R.E. Cari atau buat salinan kasing.
Baca juga: Fakta Tentang Tujuh Belas Album dari Iwan Fals
“Oleh karena itu, saya membuat salinan RE dan kemudian menyarankan agar saya mendukung Kementerian Hukum dan Hukum Manusia. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hukum Manusia, yang sekarang menjadi penyelidik sebagai bukti,” kata Nurma.
Dari resolusi inisial IB, yang melihat bahwa salinannya merasa tidak terkendali, tidak dikonfirmasi atau tidak dibahas.
Jadi, korban Laporan IB kepada Polisi Metropolitan Jakarta, yang kemudian dipindahkan ke polisi di kereta bawah tanah ke Jakabar Selatan.
“Saat ini, Ivan memalsukan sebagai saksi, kami meminta informasi sebagai saksi,” katanya.
Sementara itu, Ivan Fles dan istrinya mengaku telah diperiksa oleh polisi dengan 16 pertanyaan.
Rosana Sligu mengatakan kepada Com dengan inisial KS karena tidak diterima oleh para terdakwa dalam memalsukan kasus penciptaan OI.
KS pada waktu itu disebut pengacara IB, salah satu pendiri OI. Laporan itu dikirim pada tahun 2021
Laporan Rosana awalnya diproses oleh polisi metropolitan Jakarta Jakarta. KS sebagai pihak yang dilaporkan harus menyerahkan paragraf 27 (3) dari Pasal 45 (3) Hukum IT dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Kebugaran dan Tindakan yang Tidak Menyenangkan. (Antara/Medan Pers)
Baca artikel lain … Ahmed Zaki juga menyatakan bahwa dia tidak tahu siapa yang membuat pagar laut di Tan