Medan Pers, SIAK – Polisi masih mendalami kasus penganiayaan terhadap siswa SMA yang terjadi di Kabupaten Siak, Riau.
Kepala Divisi PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan mengatakan, dua dari enam pelaku masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar.
BACA JUGA: Kepala Sekolah yang dituduh menganiaya siswi belum ditangkap polisi, ini alasannya
Hal itu diungkapkan Leonar Pakpahan, Kapolsek Siak Aipda. Timnya memeriksa banyak saksi dan pihak yang memberikan keterangan.
“Saat ini proses penanganan kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan,” kata Leonar kepada Medan Pers, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Penjahat Penganiaya Siswa SMA Patumbak Ditangkap, Begini Penampakannya
Dari proses penyelidikan diketahui pelaku masih berusia muda.
“Pelaku berusia antara 11-14 tahun. Saat dua orang masih duduk di bangku kelas tiga SD, salah satu pelaku duduk di bangku kelas enam SD. “Tiga lainnya duduk di bangku kelas satu SMA,” kata Leonar.
BACA JUGA: Polisi Diminta mengusut pelecehan seksual terhadap pelajar di Cikarang
Leonar melaporkan seorang gadis berusia 13 tahun mengalami pelecehan seksual pada 12 September 2024.
Saat itu, Bunga (nama samaran) sedang berjalan pulang sekolah.
Dalam perjalanan pulang, Bunga bertemu dengan sekelompok pemuda. Bunga kemudian dibawa ke semak-semak di belakang masjid.
Saat itu, Bunga sedang dianiaya oleh penjahat. Kecuali tanggal 12 September 2024, perbuatan jahat para pelaku kejahatan sepertinya masih terus berlanjut.
“Korban dianiaya selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal dua belas hingga empat belas September 2024 di tiga tempat berbeda,” jelas Leonar.
Leonar menggambarkan tiga tempat, antara lain semak di belakang masjid, halaman sekolah, dan kantor desa.
Leonar menambahkan, timnya kini telah melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus tersebut. Beberapa pelaku sudah teridentifikasi.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menemukan kasus ini dan melindungi korban,” kata Leonar. (mcr36/Medan Pers)