Medan Pers – SARMI – Bupati dan Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 2 dan Paslon Nomor Urut 3 Tolak Proses Penghitungan Suara Hasil Pirkada Tingkat Kabupaten Tahun 2024 Digelar di Aula Otoritas Keuangan Daerah Kabupaten Sarmi (BKD).
Paslon nomor urut 02 Yani-Jemi Meiban dan paslon nomor urut 03 Agus Festus Moal-Mustafa Arnold Muzakkal memperoleh kekuatan finansial melalui proses pemilihan kepala daerah (TSM) yang terorganisir dan terstruktur. Mereka menolak proses pengawasan atas dugaan politik dan penipuan.
Baca Juga: PDIP Sesumbar 14 Kemenangan di Pilgub, Juru Bicara PSI: Punya Pengurus Berapa?
Tn. Agus Festus Moal kemudian menyampaikan kepada Bawasul Salmi bahwa pasangan calon nomor urut 01, Do Mingus-Katwe-Jumriati, terbukti melakukan pelanggaran struktural, sistematis, dan besar (TSM).
“Ini negara yang diatur oleh hukum, jadi segala perbuatan yang melanggar aturan harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” kata Agus Festus di Salmi, Selasa, 12 Maret.
Baca juga: Juru Bicara PSI Sarankan PDIP Mengaku Kalah dan Merenung
Ia mengatakan, seluruh pasangan calon akan terikat pada aturan dan ketentuan yang diatur pemerintah melalui Bawasul dan KPU.
Namun yang terjadi sebenarnya banyak pelanggaran pada proses pemungutan suara 27 November dan kami termasuk yang dirugikan, ujarnya.
Baca juga: Pernyataan Pejabat Hasil Pilkada Ini Patut Jadi Contoh
Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 jika terbukti melakukan pelanggaran TSM.
“Itulah permintaan kami terhadap pasangan calon nomor urut 03, karena undang-undang sudah jelas jika terbukti melakukan pelanggaran TSM tentu harus didiskualifikasi, kami tidak memerlukan PSU lagi, karena hanya sekedar buang-buang uang negara” ujarnya.
Mereka juga meminta penyelenggara yang terlibat pelanggaran pemilu dihukum.
“Pelanggarannya nyata, sistematis, dan berskala besar. Kami menuntut penyelenggara yang terlibat dalam pelanggaran tersebut dihukum sesuai dengan undang-undang pemilu,” ujarnya.
Ia berharap Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu dapat bertindak jujur, adil, dan tegas terhadap banyaknya pelanggaran yang terjadi.
“Jika tidak, kami akan menggunakan bukti-bukti yang ada untuk terus melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi – Bawasuru Negara, Bawasuru RI, dan DKPP,” ujarnya.
Sebelumnya, Paslon 02 dan Paslon 03 melaporkan temuannya terkait dugaan penipuan tersebut kepada Pak Bawasul Salmi.
Bentuk penipuan yang dilaporkan adalah pemilih yang diduga pendukung pada tahun 2002 dan 2003 tidak menerima undangan C6.
Saksi Kandidat 02 di berbagai TPS diintimidasi hingga tak diperkenankan masuk ke TPS. Dan sisa suara disahkan berdasarkan jumlah suara yang dihitung di luar DPT.
Keluhan lainnya menuduh adanya plutokrasi, dengan bukti video menunjukkan warga masing-masing menerima 200.000 rupee. (Gadis/Jepang)
Baca Artikel Lainnya… Fredik Mundur dari Pencalonan, Jemi Usul Dampingi Yani di Pilkada Sarmi