Medan Pers, JAKARTA – PINTU bersama Badan Penanaman Modal Masa Depan (Bappebti), membahas ‘Bagaimana Bappebti melindungi Investor Kripto di Indonesia?’.
Olvy Andrianita, Sekretaris Bappebti, melaporkan bahwa pasar kripto ketika masuk ke Indonesia masih belum memiliki regulasi yang jelas, sedangkan pasokan dan respon terhadap aset kripto masih terus meningkat.
BACA LEBIH LANJUT: Aplikasi PINTU Memperkenalkan Dompet Web3 Pertama di Indonesia
Melalui hal tersebut, pemerintah yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, melakukan koordinasi dan salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan Aset Kripto diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan kelompok produk di Bursa Berjangka Oleh karena itu. (UU) yang menjadi payung “adalah UU No.
Olvy menambahkan, regulasi aset kripto dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99/2018 tentang Peraturan Umum Penggunaan Perdagangan Aset Kripto.
BACA LEBIH LANJUT: Ramadhan, KAI Logistics perluas jangkauan pengiriman di Kalimantan
Selain itu, lebih banyak diatur dalam Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat-syarat usaha, persyaratan menjadi pedagang, perlindungan produk, dan ekosistem lapisan permodalan yang terdiri dari Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Penyimpanan.
Seluruh regulasi tersebut dirancang untuk menjaga tata kelola yang baik di pasar aset kripto.
Baca juga: BTN Prospera bidik ribuan nasabah baru di akhir tahun 2024
Menurut data Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat seiring berjalannya waktu.
Pada Januari 2024, investor kripto dalam negeri mencapai 18,83 juta dan pada Februari meningkat menjadi 19 juta investor.
“Tahun 2024 merupakan tahun yang penting bagi industri kripto karena tahun depan akan terjadi peralihan dari Bappebti ke Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu Bappebti mempertanyakan ekosistem yang ada di dunia usaha agar dapat bekerja sama dengan baik dan bersama-sama” Sehingga diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan dengan baik dan mendorong perlindungan penuh bagi investor kripto dan iklim usaha akan lebih baik,” ujarnya Olvy Andrianita.
Kuasa Hukum PINTU, Dimas Utomo mengapresiasi peran Bappebti.
“Kepentingan kedua bagi Bappebti untuk memantau perkembangan pasar kripto yang mana banyak negara belum memutuskan arah undang-undang kripto, namun Bappebti hadir untuk membuat aturan dengan banyak mulai dari perlindungan bisnis dan konsumen serta Anti Pencucian Uang. Regulasi (AML) “Ini membuktikan bahwa investasi di pasar cryptocurrency telah meningkat pesat dan masih ada ruang untuk pertumbuhan lebih lanjut,” jelasnya.
Dimas mengatakan, inovasi di industri kripto bergerak sangat cepat.
Ia mengatakan PINTU siap menjadi bagian pemerintah dalam hal ini Bappebti untuk memikirkan keberhasilan usahanya agar minat terhadap kripto tidak menjadi bubble.
“Kedepannya minat masyarakat terhadap kripto pasti akan semakin meningkat, sehingga kami berharap perusahaan kripto dapat bekerja sama dengan Bappebti kedepannya bukan produknya yang saat ini digunakan oleh investor, namun produknya dapat digunakan di Indonesia. produk turunan ini akan bersaing secara seimbang antara pemain kripto global dan lokal pemain,” kata Dimas Utomo (chi/Medan Pers).