Medan Pers, Jakarta – Dewan Kehormatan Perencanaan Pemilu (DKPP) memeriksa Presiden dan lima anggota KPU RI dalam sidang pelanggaran Tata Tertib Pemilu (KEPP) di Pengadilan DKP, Jakarta, Rabu .
Termohon adalah pimpinan KPU Indonesia dan lima anggotanya Mochamad Afifuddin, Beti Epsilon Idros, Parsadan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan Kanama Melaz.
Baca juga: Kapan Kepala Negara Dipilih Melalui Pemilu Nasional? kata pimpinan KPU.
Enam terdakwa perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 asal Provinsi Lombok Timur didakwa menunjuk Zeinul Mutaki, tersangka pimpinan partai politik, sebagai anggota KPU. -2029 kali.
KPU Amerika Indonesia Beti Epsilon Idros dalam program pemilihan keanggotaan KPU Provinsi Lombok Timur tahun 2010. 2024-2029 Hingga masa peluncuran, partai tersebut belum menerima surat dari masyarakat tentang dugaan parpol Zeinul Mutakin.
Baca Juga: KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Rendahnya Jumlah Pemilih di Pemilu 2024
Dalam persidangan, Beti mengatakan, “Jika kasus ini sudah ada jalan keluarnya, maka para terdakwa (pimpinan dan anggota KPU Indonesia) pasti akan melakukan proses pembuktian dan penjelasan (untuk Zeinul Mutakin).”
Namun KPU RI sudah memastikan partai politik besutan Zinul Mutaki tetap berdiri.
Baca juga: KPU Kuasai Dana Kampanye 2 Kandidat di Pilgub Kepulauan Rio
Menurut Beti, pihaknya melakukan pengecekan melalui website infopemilu.kpu.go.id dan permintaan informasi dari partai politik (Sipol).
Sipol merupakan sumber daya KPU yang digunakan untuk mendaftarkan partai politik, termasuk nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota dan pimpinan partai politik peserta pemilu.
“Setelah dilakukan pengecekan ke pejabat pemerintah, nama tergugat (Zeinul Mutkin) dan NIK tidak terdaftar sebagai anggota parpol dan pejabat. Tuntutan jaksa soal pengambilan sumpah Zeinul Mutkin dapat dipastikan melalui proses dan syarat seleksi. anggota KPU Lombok Timur dapat disetujui demi hukum. Sesuai undangan dan pelaksanaannya tidak melanggar”, Betty.
Zainul Mutakin sendiri mengajukan banding dalam dua perkara yakni Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024 Keduanya dipertimbangkan secara bersamaan dalam penelitian ini.
Dalam kasus tersebut, Zainul membantah dirinya bukan anggota partai politik saat mengikuti pemilihan anggota KPU Lombok Timur 2024-2029.
“Terdakwa dengan tegas membantah dalil pemohon yang menyatakan dirinya terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Demokrat Indonesia,” ujarnya di persidangan.
Dalam kedua perkara tersebut, penggugat menyebut Zeinul Mutakin masih menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Lombok Timur saat mengikuti pemilu KPU Lombok Timur.
Bahkan salah satu wali memasang bukti berupa foto Zainul “bahagia sekali” bersama pengurus PDIP Lombok Timur. Foto tersebut diunggah di akun Facebook dan ramai diperbincangkan di Lombok Timur.
Menurut Zainul, foto tersebut diambil pada pertengahan tahun 2022, Rinjani Foundation (RF) merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial. Saat itu, Zainul mengaku masih bekerja di RF.
“Foto yang disebutkan pemohon merupakan berbagai kegiatan Yayasan Rinjani pada tahun 2022. Saat itu termohon masih ikut serta dalam kegiatan sosial RF. Dari segi program dan kegiatan, RF tidak tertutup dan tidak terbatas. partai, kelompok, dan kelompok khusus”, Zainul.
Rapat dipimpin oleh Ketua MPR Hedi Lugito dan anggota MPR J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam kasus ini, DKPP sekaligus mengusut dua kasus pelanggaran KEPP, yakni nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024.
Perkara Nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 diajukan oleh Muhammad Syuki Asifa ‘R dan Perkara Nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 Subhan kuasa hukum Tafsir Marodi dan Ryan Bimanesh.
Muhammad Siuki Asifa ‘R. Ia mengungkapkan, tiba-tiba melihat foto Zeinul Mutekin berpose gembira bersama pekerja PDIP di Facebook. Selain itu, ia mengaku berinisiatif berbicara dengan beberapa pihak untuk mengetahui keaslian foto tersebut.
“Saya sudah menerima salinan surat perintah DPC PDIP Lombok Timur yang mencantumkan nama Zainul Mutakin sebagai sekretaris PAC PDIP Timur. Surat perintah itu tertanggal 13 November 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Tafsir Marodi mengatakan, pada nomor 262-PKE-DKPP/X/2024, Zainul tercatat sebagai Sekretaris Cabang (PAC) PDIP di Kecamatan Sakra Provinsi Lombok Timur sebagai salah satu pemegang kekuasaan. Proses pemilihan KPU Kabupaten Lombok Timur.
Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 21 Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan syarat menjadi anggota KPU, KPU Negara, dan KPU Negara/Kota tidak boleh menjadi anggota politik. Pesta lima tahun sebelum pendaftaran.
Tafsir mengatakan, “Grup Pansel sengaja mengabaikan posisi Zeinul Mutakin di partai politik. Pimpinan dan anggota KPU Indonesia tidak lalai memberikan Zeinul sebagai calon anggota KPU Daerah 2024-2029.” (antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… KPU menyebut partisipasi pemilih di Pilkada Karawang tinggi karena hal tersebut