Medan Pers – JAKARTA – Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 berupaya memberikan kesempatan kepada asosiasi profesi guru (orprof) untuk mendorong anggotanya dalam mengembangkan potensinya.
Hal ini diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nunuk Suryani.
BACA JUGA: CEO Nuunuk mengumumkan kepada 1,3 juta guru bahwa Tuhan akan memberkati mereka.
“16 Oktober 2024 melalui rencana yang melibatkan berbagai sektor, termasuk pemerintah daerah dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Guru (Ditjen GTK) dengan kelompok kerja untuk memfasilitasi pengembangan Orprof GTK sebagai perwakilan pendidikan berkelanjutan. Direktorat Jenderal GTK termasuk pihak akademi, “Ua Kami menerbitkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pembinaan Asosiasi Profesi Guru,” kata Direktur GTK Nunuk Suryani dalam keterangan yang diterima Jakarta, Kamis (3/1).
Dengan perubahan ini, Departemen Pendidikan Guru dapat memberikan kedudukan yang lebih baik dan melatih organisasi profesi guru untuk meningkatkan perannya dalam pengembangan profesi guru dan melaksanakan Undang-Undang Khusus Guru.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru CEO GTK tentang PPPK 2024 dan Alasan Pentingnya.
Hal ini dilakukan untuk melindungi dan meningkatkan kehormatan dan harkat dan martabat guru dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, dengan adanya peraturan ini diharapkan guru lebih mudah dalam praktek, berbagi ilmu dan memperluas pemikirannya sehingga tercipta proses pembelajaran yang baru dan menarik bagi siswa.
BACA JUGA: 5 Berita terpopuler: KemenPAN-RB punya kabar terbaru, Dirut Nunuk sudah pindah kelola guru mulia, tapi tetap jalan.
“Kementerian Pendidikan Dasar akan melakukan berbagai rencana sosialisasi Permendikbudristek melalui media massa agar masyarakat khususnya guru dapat terhindar dari kesalahpahaman dan kesalahpahaman, khususnya dalam konteks guru Orprof,” kata Nunuk.
Berdasarkan tanggung jawab Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Guru, perkumpulan profesi guru adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Itu karena suatu alasan dan alasan.
Asosiasi profesi guru merupakan kelompok penting dalam membantu guru agar memiliki kemampuan beradaptasi terhadap berbagai perubahan dan menghadapi tantangan dunia pendidikan.
Selain itu, implementasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penerbitan Permendikbudristek Nomor 67/2024 dilakukan dengan berbagai rencana.
Salah satunya informasi yang digelar di tiga wilayah Tanah Air, yakni Kota Padang 21-22 November, Kota Makassar 29-30 November, dan Kota Surabaya 12-13 Desember 2024.
Dalam kerja sama ini, pemangku kepentingan berasal dari pemerintah negara bagian, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, guru sekolah, pengawas sekolah negeri, swasta, dan agama, serta Pejabat Pendidikan (LPTK) yang menyelenggarakan program pendidikan guru.
Kementerian Pendidikan meyakini keberadaan Permendikbudristek 67/2024 dapat mendorong serikat guru untuk berbenah diri dalam rangka pengembangan keterampilan, peningkatan kompetensi, pekerjaan, informasi pendidikan, perlindungan profesi, kegunaan dan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Selain itu, dalam peraturan ini Kementerian Pendidikan Guru juga menentukan jenis pelatihan yang dapat diberikan kepada serikat guru untuk meningkatkan tanggung jawab serikat guru,” kata Nunuk (antara/Medan Pers)